20:00 . 5 Aplikasi Edit Foto dengan Mudah di HP   |   19:00 . Giat Perdana, FKUB Bojonegoro Gelar Raker dan Seminar Kebangsaan   |   18:00 . Pertama Kalinya Cristiano Ronaldo Sujud Syukur dulu Baru Siuu... Usai Cetak Gol   |   16:00 . Kursi KA Ekonomi Dimodifikasi, Netizen: Semoga Tarif Tak Dinaikkan   |   15:00 . Kabar Duka, Tokoh Samin Bojonegoro Tutup Usia   |   11:00 . Hari Ini dan Besok Matahari Melintasi Atas Ka'bah, Waktu Tepat Cek Arah Kiblat   |   09:00 . Terima SK, Ratusan PPPK Tenaga Kesehatan Bojonegoro Sumringah   |   08:00 . 5 Tahun Terakhir Angka Kasus Stunting di Bojonegoro Terus Turun   |   07:00 . Jangan Biarkan Anak Langsung Berenang Setelah Makan, Emang Apa Sih Bahayanya?   |   22:00 . Hendak Hadiri Salawatan, Dua Syekhermania Terjatuh dari Truk di Balen   |   22:00 . Bupati Anna Serahkan SK PPPK Nakes, Masa Kerja 5 Tahun   |   20:00 . Mengenal Champ, Motor Ayam Jagonya Yamaha dari Gen Alfa   |   19:00 . Berikut Jadwal Keberangkatan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Embarkasi Surabaya   |   18:00 . Game Jadul PS 2 Bikin Nostalgia   |   17:00 . Timsel Calon Anggota Bawaslu Zona 2 Jatim Sosialisasi Tahapan Pendaftaran   |  
Sun, 28 May 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bingung Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia? Begini Solusinya...

blokbojonegoro.com | Monday, 17 May 2021 11:00

Bingung Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia? Begini Solusinya...

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus aktif saat peserta masih hidup.

Oleh karena itu, jika peserta meninggal maka secepatnya melapor agar kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Dengan status nonaktif atau ditutup, maka kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi. Serta tidak sulit untuk menutup akun BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal.

Keluarga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan karena sudah ada layanan Pandawa. Namun bagi yang ingin tetap melapor ke kantor BPJS Kesehatan tetap bisa dilakukan.

Sementara tata cara menutup akun BPJS Kesehatan saat peserta meninggal dunia bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Peserta Penerima Iuran Bantuan (PBI)

Anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan atau yang mewakili melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan syarat.

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan Kartu identitas peserta JKN-KIS.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan meliputi, surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan syarat

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan desa/kelurahan Kartu identitas peserta JKN-KIS
Asli/fotokopi kartu keluarga Bukti pembayaran iuran.

4. Lapor melalui PANDAWA
Peserta bisa melakukan perubahan melalui PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp.

Jika peserta ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan. Peserta cukup menggunakan smartphone untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). [lin/ito]

Tag : jkn-kis, kk, meninggal, lapor, syarat, administrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 11 April 2023 18:00

    Lokakarya Video Pendek

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL Reporter blokBojonegoro.com (bB) dan blokTuban.com (bT) yang tergabung dalam Blok Media Group (BMG) berhasil memborong juara pada Lomba Video Pendek yang diselenggarakan operator Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat