Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bingung Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia? Begini Solusinya...

blokbojonegoro.com | Monday, 17 May 2021 11:00

Bingung Cara Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia? Begini Solusinya...

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus aktif saat peserta masih hidup.

Oleh karena itu, jika peserta meninggal maka secepatnya melapor agar kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Dengan status nonaktif atau ditutup, maka kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi. Serta tidak sulit untuk menutup akun BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal.

Keluarga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan karena sudah ada layanan Pandawa. Namun bagi yang ingin tetap melapor ke kantor BPJS Kesehatan tetap bisa dilakukan.

Sementara tata cara menutup akun BPJS Kesehatan saat peserta meninggal dunia bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Peserta Penerima Iuran Bantuan (PBI)

Anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan atau yang mewakili melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan syarat.

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan Kartu identitas peserta JKN-KIS.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non penyelenggara negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan meliputi, surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan syarat

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan desa/kelurahan Kartu identitas peserta JKN-KIS
Asli/fotokopi kartu keluarga Bukti pembayaran iuran.

4. Lapor melalui PANDAWA
Peserta bisa melakukan perubahan melalui PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp.

Jika peserta ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukannya tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan. Peserta cukup menggunakan smartphone untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). [lin/ito]

Tag : jkn-kis, kk, meninggal, lapor, syarat, administrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini