21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

GMNI Dorong Raperda P3A Segera Disahkan

blokbojonegoro.com | Monday, 07 June 2021 08:00

GMNI Dorong Raperda P3A Segera Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keprihatinan terhadap kondisi perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro ditunjukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat. Para mahasiswa tersebut mendorong agar disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A).

Masuknya Raperda tentang P3A masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2021 harus dikawal bersama-sama. Hal itu diungkapkan Wakil ketua bidang advokasi dan jaringan DPC GMNI Bojonegoro, Handhis, agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera membahas Raperda terkait P3A.

"Belum adanya aturan yang jelas tentang P3A dalam pemerintah kabupaten Bojonegoro takutnya akan menjadi masalah besar dalam beberapa tahun kedepan untuk generasi muda khususnya perempuan," ungkapnya.

Menurutnya, untuk tahun 2021 hingga akhir Mei ada 24 kasus kekerasan tehadap perempuan. Belum lagi kasus perceraian pertanggal 24 Mei terdapat 34 pengajuan cerai, dan 25 Mei ada 35 perkara. "Sehingga ini perlu ditindak lanjuti dengan segera mengesahkan Perda terkait Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak di kabupaten Bojonegoro," jelasnya.

Handhis menambahkan, sebagai Bidang Advokasi GMNI Bojonegoro pihaknya mengajak seluruh kader GMNI melakukan pendampingan secara all out, dalam pembahasan Raperda ini agar segera masuk dalam prolegda prioritas di tahun 2021. Serta dalam waktu terdekat akan melakukan audiensi dengan DPRD Komisi C Kabupaten Bojonegoro selaku Pansus (panitia khusus) Raperda tersebut.

Pasalnya payung hukum P3A ini sudah sangat diperlukan untuk kebaikan bersama. Mereka berharap, Raperda bisa muncul di Prolegda prioritas dan dilegalisasikan.

"Padahal ini (Raperda P3A) sangat penting untuk segera di bahas dan disahkan. Kami akan terus melakukan pendampingan dan diwaktu terdekat insyaallah akan kami lakukan bersama kader GMNI Bojonegoro untuk audiensi bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro," imbuhnya.

Apabila Perda terkait P3A lanjut Handhis, sudah disahkan di kabupaten Bojonegoro, kedepannya tinggal bagaimana memikirkan cara menerapkannya secara teknis, agar kekerasan seksusal atau bahkan kasus perceraian anak di usia dini akan berkurang di Kabupaten Bojonegoro.

Dorongan segera disahkannya Perda P3A itu harus dilakukan bersama-sama, sekaligus mempertegas kewajiban DPRD dalam keberpihakanya menuntaskan kekerasan perempuan dan anak dan memberikan rasa perlindungan kepada masyarakatnya

"GMNI berada di garda terdepan, dalam perlawanan terhadap kekerasan seksual. Oleh sebab itu Langkah tegas melalui hearing dan audensi akan di tempuh, yang mana akan di lakukam dengan komisi C DPRD kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Raperda, P3A, perempuan, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat