GMNI Dorong Raperda P3A Segera Disahkan
blokbojonegoro.com | Monday, 07 June 2021 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Keprihatinan terhadap kondisi perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro ditunjukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat. Para mahasiswa tersebut mendorong agar disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A).
Masuknya Raperda tentang P3A masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2021 harus dikawal bersama-sama. Hal itu diungkapkan Wakil ketua bidang advokasi dan jaringan DPC GMNI Bojonegoro, Handhis, agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera membahas Raperda terkait P3A.
"Belum adanya aturan yang jelas tentang P3A dalam pemerintah kabupaten Bojonegoro takutnya akan menjadi masalah besar dalam beberapa tahun kedepan untuk generasi muda khususnya perempuan," ungkapnya.
Menurutnya, untuk tahun 2021 hingga akhir Mei ada 24 kasus kekerasan tehadap perempuan. Belum lagi kasus perceraian pertanggal 24 Mei terdapat 34 pengajuan cerai, dan 25 Mei ada 35 perkara. "Sehingga ini perlu ditindak lanjuti dengan segera mengesahkan Perda terkait Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak di kabupaten Bojonegoro," jelasnya.
Handhis menambahkan, sebagai Bidang Advokasi GMNI Bojonegoro pihaknya mengajak seluruh kader GMNI melakukan pendampingan secara all out, dalam pembahasan Raperda ini agar segera masuk dalam prolegda prioritas di tahun 2021. Serta dalam waktu terdekat akan melakukan audiensi dengan DPRD Komisi C Kabupaten Bojonegoro selaku Pansus (panitia khusus) Raperda tersebut.
Pasalnya payung hukum P3A ini sudah sangat diperlukan untuk kebaikan bersama. Mereka berharap, Raperda bisa muncul di Prolegda prioritas dan dilegalisasikan.
"Padahal ini (Raperda P3A) sangat penting untuk segera di bahas dan disahkan. Kami akan terus melakukan pendampingan dan diwaktu terdekat insyaallah akan kami lakukan bersama kader GMNI Bojonegoro untuk audiensi bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro," imbuhnya.
Apabila Perda terkait P3A lanjut Handhis, sudah disahkan di kabupaten Bojonegoro, kedepannya tinggal bagaimana memikirkan cara menerapkannya secara teknis, agar kekerasan seksusal atau bahkan kasus perceraian anak di usia dini akan berkurang di Kabupaten Bojonegoro.
Dorongan segera disahkannya Perda P3A itu harus dilakukan bersama-sama, sekaligus mempertegas kewajiban DPRD dalam keberpihakanya menuntaskan kekerasan perempuan dan anak dan memberikan rasa perlindungan kepada masyarakatnya
"GMNI berada di garda terdepan, dalam perlawanan terhadap kekerasan seksual. Oleh sebab itu Langkah tegas melalui hearing dan audensi akan di tempuh, yang mana akan di lakukam dengan komisi C DPRD kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [zid/lis]
Tag : Raperda, P3A, perempuan, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini