Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sembako Kena Pajak? Begini Penjelasannya

blokbojonegoro.com | Monday, 28 June 2021 14:00

Sembako Kena Pajak? Begini Penjelasannya *Foto Ilustrasi

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Rancangan Undang-undang terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan pada sembako, jasa yang membantu ibu melahirkan hingga pendidikan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah tentunya membuat masyarakat khawatir. PPN tersebut tidak berlaku untuk semua kebutuhan, melainkan beberapa barang ataupun pangan yang memiliki nilai jual tertinggi.

Seperti sembako, daging premium yang memiliki nilai jual tinggi akan dikenakan PPN, beras dengan kualitas biasa dan premium pastinya berbeda. Dijelaskan oleh kepala KPP Pratama Bojonegoro, Muhammad Imroni, barang atau bahan pangan yang memiliki nilai jual dan harga tertinggilah yang akan dikenakan PPN.

"Jadi tidak semua kena PPN, kalaupun sembako kena PPN pasti sembako dengan harga jual yang tinggi. Karena begini, contoh saja beras, beras dengan kualitas biasa dengan beras dengan kualitas premium pasti akan beda. Jadi mereka yang memiliki nilai jual tinggilah yang akan dikenakan pajak," ujar Imroni.

Menurut Muhammad Imroni, di kawasan Bojonegoro sendiri belum ditemui sembako dengan harga yang mahal. Menurutnya, di Kabupaten Bojonegoro harga bahan pangan masih standar dan sesuai kantong masyarakat, sehingga hal tersebut tak perlu diragukan oleh masyarakat karena tidak akan terkena pajak.

"Kalau di Bojonegoro sendiri ada harga sembako atau bahan pangan lainnya dengan harga yang relatif lebih tinggi pastinya tidak akan ada yang beli," imbuhnya.

Dengan demikian RUU PPN tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, tentu membutuhkan proses yang panjang sebelum diterapkan. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua masyarakat.

"RUU PPN untuk memenuhi rasa keadilan dan pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan dalam perpajakan," tandasnya. [uul/mu]

Tag : pajak, rencana pajak sembako, rencana pajak lembaga pendidikan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini