Perubahan Tupoksi, Tahun Depan Dinas Damkar Bertambah Fungsi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 July 2021 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Penerapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur susunan perangkat daerah akan segera dilaksanakan. Kali ini fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) direncanakan tidak hanya menangani kebakaran tapi bertambah fungsi sebagai bagian penyelamatan.
Wacana ini akan diberlakukan tahun 2022 depan. Hal itu setelah dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD, terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
"Dari semua pandangan akhir fraksi semua setuju tidak ada usulan, hanya dinas pemadam kebakaran pada Januari 2022, tahun depan menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan," kata ketua Pimpinan Rapat Paripurna, Wawan Kurniawan, Selasa (13/7/2021).
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, seluruh pandangan akhir fraksi diserahkan langsung kepada pimpinan rapat, tanpa dibacakan perwakilan masing-masing fraksi. Hal itu menjadi kesepakatan seluruh peserta rapat.
"Sesuai usulan forum paripurna dan disepakati forum. Semua fraksi menyetujui Raperda SOTK menjadi Perda dan intinya perubahan nomenklatur terkait Damkar saja," terang Politisi Parta Gerindra ini.
Seperti diketahui dalam draf Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan penyelenggaraan masing-masing dinas dan badan dilingkup Pemkab Kabupaten Bojonegoro.
Termasuk adanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran. [zid/lis]
Tag : Dinas, damkar, fungsi, Pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini