Bupati Wajibkan ASN Penyintas Covid untuk Lakukan Donor Darah
blokbojonegoro.com | Monday, 26 July 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah keluarkan surat Bupati nomor 440/3195/412.202/2021 tentang Mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyintas Covid-19 untuk melakukan donor plasma konvaselen.
"Seluruh ASN dan THL (Tenaga Harian Lepas) penyintas Covid-19 yang memenuhi syarat wajib ikut serta sebagai pendonor darah plasma konvaselen," tulisnya dalam surat yang ditandatangani resmi oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah.
Poin selanjutnya memaparkan bahwa bagi masyarakat umum penyitas Covid-19, camat, kepala desa hingga perangkat desa agar melakukan kunjungan persuasif untuk ketersediaannya ikut serta donor plasma konvaselen.
Anna Muawannah memaparkan kebijakan tersebut dibuat guna sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Bojonegoro, khususnya dengan gejala sedang hingga berat. Hal tersebut membuat kebutuhan plasma konvaselen alami peningkatan.
"Seluruh komponen harus saling bahu membahu dalam sisi kemanusiaan," tulis Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, untuk beberapa teknis pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh pihak dinas kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI) Bojonegoro. [lyn/lis]
Adapun syarat peserta donor plasma konvaselen ialah sebagai berikut :
1. Penyintas Covid-19/pernah melakukan tes PCR dengan hasil positif, dan sudah dinyatakan sembuh/negatif.
2. Dalam keadaan sehat (tidak ada tanda gejala klinis Covid-19) dalam kurun waktu 14 hari sejak dinyatakan sembuh/negatif tes PCR dan tidak lebih dari 3 bulan.
3. Pria/wanita usia 18-60 tahun, dan jika wanita tidak pernah hamil/keguguran.
4. Tanpa kormobid atau penyakit kronis tertentu.
Tag : Covid, kebijakan, PMI, donor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini