13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramai Pekerja Dapat BSU Rp500.000, BP Jamsostek Masih Tunggu Regulasi Pemerintah

blokbojonegoro.com | Monday, 26 July 2021 14:00

Ramai Pekerja Dapat BSU Rp500.000, BP Jamsostek Masih Tunggu Regulasi Pemerintah

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggaraan (BP) Jamsostek atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif Pemerintah Pusat dalam memberikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak PPKM. Namun, BP Jamsostek masih menunggu regulasi dari Pemerintah terkait peserta BP Jamsostek memperoleh BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan meski masih menunggu regulasi BSU dari Pemerintah Pusat, BP Jamsostek sendiri siap mendukung inisiatif Pemerintah dalam mensukseskan penyaluran BSU. Sebab, adanya regulasi tersebut untuk mengatur syarat dan kriteria terkait peserta BP Jamsostek yang berhak menerima BSU.

"Seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak  hingga besaran BSU yang akan diterima," tegasnya.

Sebagai mitra penyedia data, BP Jamsostek tentu akan mendukung program BSU bagi pekerja terdampak PPKM. Bahkan dari pengalaman BSU sebelumnya, akan membantu BP Jamsostek menyajikan data yang lebih baik.

Seperti pada tahun 2020 lalu, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sebelumnya kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan oleh Pemerintah," ucap Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BP Jamsostek. Diantaranya, telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sebab, perlindungan BP Jamsostek sendiri dirasa penting bagi para pekerja saat masa Pandemi Covid-19.

"Dilakukannya tertib kepesertaan BP Jamsostek, tentunya perusahaan telah memastikan perlindungan kepada para pekerja. Sebab BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek bagi pekerja, sehingga dapat meringankan beban mereka," tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, menegaskan akan mendukung penuh rencana Pemerintah dalam  memberikan BSU kepada para pekerja terdampak PPKM, terutama yang telah terdaftar di BP Jamsostek.

"Menunggu regulasi Pemerintah kami menyampaikan kepada seluruh  perusahaan di Bojonegoro agar menyiapkan datanya jika memang perusahaannya termasuk dalam penerima BSU ini," kata Dolik.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bojonegoro, berharap bantuan ini bisa menjadi nilai tambah bagi para pekerja yang perusahaannya tertib kepersertaan pada BP Jamsostek. Yakni baik dari segi pelaporan upah maupun pembayaran iuran, yang mana harus tepat waktu serta mengikuti seluruh program dari BP Jamsostek.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengurus perusahaan agar segera tertib kepesertaan, jika wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan pekerjanya termasuk dalam penerima BSU," tandasnya. [liz/ito]

 

Tag : BP, jamsostek, naker, bsu, Bojonegoro, bantuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat