21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan, Bagaimana di Bojonegoro?

blokbojonegoro.com | Friday, 13 August 2021 18:00

Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan, Bagaimana di Bojonegoro?

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menetapkan sertifikat vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan. Aturan ini dilakukan dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall yang berlangsung pada 10 hingga 16 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mall agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mall. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi Peduli Lindungi," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer KDS Bojonegoro, Ary Setyo Wibowo, menegaskan saat ini KDS Bojonegoro tetap menyesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait pemberlakuan PPKM. Diantaranya membatasi pengunjung sebesar 50 persen dan wajib menggunakan masker, serta jam buka perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.

"Kebijakan menyertakan kartu vaksin hanya diberlakukan di empat Kota Besar sesuai instruksi Kementerian Perdagangan. Diantaranya Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya," tegas Ary.

Terpisah, Direktur Bravo Supermarket Bojonegoro, Irwin Jauw menyampaikan, untuk saat ini Bravo Supermarket masih menerapkan imbauan PPKM dari Pemkab Bojonegoro. Baik membatasi jumlah kunjungan sebesar 50 persen, menjaga jarak, menggunakan masker dan membatasi jam operasional.

"Sementara kami terfokus vaksinasi untuk karyawan Bravo Supermarket. Mengingat semua peraturan disesuaikan di daerah masing-masing," jelasnya.

Salah satu warga, Puput mengatakan, apabila nanti benar diberlakukan kartu vaksin untuk masyarakat apabila ingin berbelanja ke supermarket baginya tak masalah, selain dirinya sudah disuntik vaksin, kebijakan pemerintah tentu sudah dipikarkan matang-matang demi menyelesaikan pandemi covid-19. "Selain itu tentu pemerintah ingin melindungi warganya, jadi tak masalah apabila seperti itu yang penting semua warga sudah mendapatkan vaksin baru kebijakan itu diterapkan," katanya. [lis]

 

 

 

Tag : Mall, pusat, belanja, vaksin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat