13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan, Bagaimana di Bojonegoro?

blokbojonegoro.com | Friday, 13 August 2021 18:00

Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan, Bagaimana di Bojonegoro?

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menetapkan sertifikat vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan. Aturan ini dilakukan dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall yang berlangsung pada 10 hingga 16 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mall agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mall. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi Peduli Lindungi," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer KDS Bojonegoro, Ary Setyo Wibowo, menegaskan saat ini KDS Bojonegoro tetap menyesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait pemberlakuan PPKM. Diantaranya membatasi pengunjung sebesar 50 persen dan wajib menggunakan masker, serta jam buka perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.

"Kebijakan menyertakan kartu vaksin hanya diberlakukan di empat Kota Besar sesuai instruksi Kementerian Perdagangan. Diantaranya Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya," tegas Ary.

Terpisah, Direktur Bravo Supermarket Bojonegoro, Irwin Jauw menyampaikan, untuk saat ini Bravo Supermarket masih menerapkan imbauan PPKM dari Pemkab Bojonegoro. Baik membatasi jumlah kunjungan sebesar 50 persen, menjaga jarak, menggunakan masker dan membatasi jam operasional.

"Sementara kami terfokus vaksinasi untuk karyawan Bravo Supermarket. Mengingat semua peraturan disesuaikan di daerah masing-masing," jelasnya.

Salah satu warga, Puput mengatakan, apabila nanti benar diberlakukan kartu vaksin untuk masyarakat apabila ingin berbelanja ke supermarket baginya tak masalah, selain dirinya sudah disuntik vaksin, kebijakan pemerintah tentu sudah dipikarkan matang-matang demi menyelesaikan pandemi covid-19. "Selain itu tentu pemerintah ingin melindungi warganya, jadi tak masalah apabila seperti itu yang penting semua warga sudah mendapatkan vaksin baru kebijakan itu diterapkan," katanya. [lis]

 

 

 

Tag : Mall, pusat, belanja, vaksin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat