PKB Bojonegoro Sambut Baik UU Pendanaan Pesantren
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 September 2021 06:00
Reporter: Muharrom
blokBojonegoro.com - Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, disambut pakai seluruh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Termasuk dari DPC PKB Bojonegoro.
Sebab, pengesahan Perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren di Jatim.
"PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi, dan sekarang legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka kami cukup bahagia," kata Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar.
Dijelaskan, kalau pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa Indonesia.
"Perpres ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan ikut serta mengawal sampai penerapannya di bawah ke depan. [lis]
Tag : Kebijakan, Perpres, Pesantren
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini