Kasus Sengketa Tanah Eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 September 2021 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan terbuka untuk umum, menyampaikan putusan perdamaian dalam perkara perdata sengketa tanah eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro. Antara para ahli waris H. Abu Dardak sebagai para penggugat lawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia, Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para tergugat.
Dalam hal ini, mengadili sekaligus menyatakan bahwa antara para penggugat dan tergugat telah dicapai perdamaian pada 11 September 2021.
"Hasil musyawarah pada amar, putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN BJN. Menghukum para penggugat dan tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," tegas Ketua Majelis Hakim, Ainun Arifin, S.H, M.H.
Persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks. SMA PGRI tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada 4 Januari 2021. Proses mediasi juga telah ditempuh berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2016, tentang prosedur mediasi.
"Namun kandas sebab para pihak belum menemukan kata sepakat. Dari pihak ahli waris menuntut agar tanah seluas kurang lebih 4.345 meter persegi yang terletak di Desa Pacul, bersertifikat hak milik atas nama H. Abu Dardak agar dikembalikan kepada ahli waris," tegas Ainun Arifin.
Namun, pihak yayasan tetap bersikukuh meski sertifikat hak milik terdaftar atas nama H. Abu Dardak. Sebab tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk keperluan yayasan.
Dalam hal ini, mediasi telah gagal dan persidangan acara pembuktian digelar. Namun, kabar baik antara kedua belah pihak pada persidangan 15 September tiba. "Para pihak yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian. Di mana keduanya telah sepakat agar tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil," paparnya.
Menyikapi keinginan para pihak untuk berdamai, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim yakni atas nama Hakim Sonny sebagai anggota pemeriksaan perkara yang akan menjalankan fungsi mediator. "Hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara kedua belah pihak telah selesai," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : sma, pgri, bojonegoro, kasus
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini