Ayo Manfaatkan Sunset Policy, Bebas Sanksi Administrasi dan Tunggakan PBB-P2
blokbojonegoro.com | Monday, 04 October 2021 15:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program Sunset Policy untuk para wajib pajak agar segera melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, dan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-344, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui Sunset Policy," kata Kepala Bapenda Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti.
[Baca juga: 6 Kecamatan di Bojonegoro ini Tercepat Lakukan Pelunasan PBB-P2 ]
Para wajip pajak PBB-P2, dapat memanfaatkan program Sunset Policy yang dibuka mulai 30 Agustus sampai Oktober 2021, untuk mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak 2013 hingga kurun waktu 2021.
"Wajib pajak yang masih menunggak pajak PBB diimbau agar segera melakukan pembayaran PBB-P2, agar nantinya tidak terkena denda sebesar 2 persen per bulan," imbuhnya.
Sunset Policy ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong pendapatan perolehan disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bojonegoro terlebih lagi bagi warga yang masih mempunyai tunggakan.
Data per 4 Oktober 2021, total pagu ketetapan PBB-P2 kategori kecamatan dari Rp40.457.828567, jumlah yang terbayarkan Rp33.977.715.154, atau realisasi sebesar 83,98 persen masih kurang Rp6.480.133.413. Sedangkan PBB kategori perusahaan, dari pagu PBB Rp41.073.125.250, persentase realisasinya masih 76,63% atau realisasi pokok sebesar Rp471.531.303, masih kurang Rp143.765.380.
Tag : PBB-p2, pajak, bumi, bangunan, pedesaan, perkotaan, bojonegoro, bapenda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini