Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nikah Siri Masuk KK, Begini Penjelasan Kemenag Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 October 2021 16:00

Nikah Siri Masuk KK, Begini Penjelasan Kemenag Bojonegoro Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Bojonegoro, Abdullah Hafidz. (Foto: blokBojonegoro.com/Uul Lyatin

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Setelah Kementrian Dalam Negeri menyebutkan pasangan suami istri yang menikah siri dapat membuat Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut banyak menuai pertanyaan yang beredar di publik terkait pasangan yang menikah secara siri untuk memiliki KK. 

Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Bojonegoro, Abdullah Hafidz menjelaskan bahwa hal tersebut memang benar adanya, bagi pasangan yang melakukan pernikahan secara siri memang diperbolehkan membuat dokumen keluarga atau KK. 

"KK ini satu-satunya bukti dokumen pernikahan siri, karena pernikahan siri bisa disebut pernikahan diam-diam, sehingga tidak memiliki buku nikah dan tidak tercatat sah secara hukum. Kecuali. Bagi mereka yang telah melakukan isbath nikah," tuturnya. 

Dengan adanya KK, pihak perempuan maupun istri punya kepastian dan punya bukti pengakuan bahwa status mereka ialah sah secara agama sebagai pasangan suami istri. Selain itu pihak perempuan juga dapat menuntut nafkah dengan adanya bukti KK tersebut. 

"Dengan begini maka tidak akan merugikan si istri, mereka akan mendapatkan hak perlindungan," ujarnya. 

Meskipun demikian, masih ada dampak yang kurang baik yaitu orang yang menikah siri sudah berani terang-terangan dan akan menimbulkan banyak orang yang memilih nikah siri karena sudah bisa membuat KK. 

Dampak lainnya juga akan merepotkan pihak KUA ketika anaknya akan menikah di kemudian hari. Karena anak dari pernikahan siri akan menjadi anak biologis bahkan anak dari pernikahan yang tidak sah secara hukum. 

"Kalau semisal nikahnya sesuai persyaratan ya tidak masalah, tapi kebanyakan nikah siri ini merupakan nikah yang tidak sah karena tidak ada bukti, jadi anaknya nanti hanya menjadi anak biologis, bukan anak dari pernikahan yang sah," imbuhnya. 

Pihaknya menambahkan, meskipun dengan adanya KK bisa digunakan, namun untuk keabsahan nikah sah nya tetap harus diisbatkan. Selain itu pihaknya juga menghimbau nikah yang belum tercatat atau yang belum sah tersebut untuk segera diisbatkan, agar nantinya jelas kedudukan serta statusnya. 

"Nikah itu lebih baik sah secara negara dan agama, agar tidak merepotkan dirinya dan pihak terkait di kemudian hari," pungkasnya. [uul/ito]

 

Tag : Nikah, sirik, kemenag, Bojonegoro, kartu, keluarga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini