BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar Tahun Depan
blokbojonegoro.com | Monday, 15 November 2021 17:00
Proses pelayanan pelanggan BPJS Kesehatan. (Foto: Maulina A)
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan 'Kelas Standar'.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, dia mengatakan, penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan 'Kelas Standar'.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
"Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," sambungnya.
Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses. Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
"Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan," pungkasnya. [lin/lis]
Tag : BPJS, kesehatan, standar, kelas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini