Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sempat Tak Direstui, Fatayat NU Akhirnya Mandiri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 November 2021 10:00

Sempat Tak Direstui, Fatayat NU Akhirnya Mandiri Ilustrasi: pcnucilacap.com

Oleh: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Sambungan (baca: Berdirinya Fatayat NU, Buah Kesadaran dari Pentingnya Gerakan Perempuan )

Dua tahun kemudian tepatnya tahun 1942 Puteri NUM mengajukan untuk memiliki struktur terpisah dari Muslimat dan pergantian nama menjadi Fatayat NU dengan alasan semakin bertambahnya cabang-cabang di berbagai daerah.

Namun hal ini belum direspon baik oleh para Kiai dengan alasan pendirian Fatayat NU dirasa tidak penting karena sudah ada Muslimat NU. Restu dari Kiai-Kiai sepuh pun belum didapat. 

Namun, akhirnya seiring berjalannya waktu PBNU menyetujui pembentukan Pengurus Pusat Puteri NUM dengan nama Dewan Pimpinan FNU tepatnya pada tanggal 14 Februari 1950. Selanjutnya pada penyelenggaraan Konggres NU ke XVIII tanggal 20 April-3 Meri 1950, melalui surat keputusan PBNU Nomo 574/U/feb/1950 FNU resmi menjadi Banom NU. 

Berdasarkan proses yang dilalui, FNU mendeklarasikan resmi dibentuk pada tanggal 24 April 1950, di sela-sela tanggal pelaksanaan Konggres NU ke XVIII dengan pimpinan dinahkodai Ketua I Nihayah Bakri dan Ketua II Aminah Mansur. Dua pucuk pimpinan tersebut kala itu hanya menaungi dua bidang yaitu bidang (bagian) penerangan dan pendidikan.

Perkembangan Fatayat NU pun cukup pesat, dimulai dengan terbentuknya cabang di Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Sidoarjo. Dari sejak awal berdiri dan berkat kiprah organisasi dalam pemberdayaan perempuan di masyarakat akhirnya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri pada UU nomor 8 tahun yang diamanatkan kepada Pimpinan Pusat, secara resmi FNU menjadi Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan keluarnya keputusan ini jelas menambah gerak dan laju pengembangan FNU sebagai bagian gerakan perempuan untuk pemberdayaan dan lebih membawa maslahat kepada masyarakat secara luas.

 

Tag : Fatayat, restu, Kiai, NU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.