Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 12:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah apabila berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial media, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis dengan kasus penggelapan di Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan modus operandi bermula ketika pelaku residivis berinisial PA (39) asal Kabupaten Nganjuk, melalui aplikasi tantan, mencari sasaran dengan target lawan jenis agar terpikat dengan tersangka. Kemudian ia mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan untuk bekerjasama.
Setelah calon korban terbujuk rayuan, pelaku kemudian mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban yakni di sekitar Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka meminjam kendaraan korban yang berinisial SR, dengan alasan mencari makanan/rokok. Dirasa korban sudah percaya, kemudian meminjamkan dan tersangka membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Atas perbuatan yang dilakoninya, kini tersangka residivis dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana dan atau penggelapan. Serta dijatuhkan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Setelah dilakukan kroscek oleh petugas Satreskrim Mapolres Bojonegoro, ditemukan sangkaan bahwa tersangka merupakan pelaku residivis dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SIM B1 umum, 1 lembar SIM C, 1 lembar KTP, 1 buah handphone. Dan 1 lembar STNK, BPKB serta selembar kertas bukti registrasi dari Hotel Eastern," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : Penipuan, meddos, Polres, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini