10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Olahan Ikan Lokal   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |   18:00 . Coming Soon, Road Race Bupati Cup Bakal Sapa Bojonegoro?   |   17:00 . Bupati Serahkan Cangkul Buka TMMD di Bojonegoro   |   16:00 . Bupati: TNI Harus Proaktif Hadapi Persoalan Rakyat   |   15:00 . 3 Program Unggul, Kelompok 54 KKN UNUGIRI Siap Kontribusi di Desa Karangmangu   |   08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |  
Thu, 24 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satreskrim Bojonegoro Amankan 4 Pelaku Judi Dadu di Gayam

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 December 2021 16:00

Kontributor : Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang dalam kasus tindak pidana perjudian dadu di Kecamatan Gayam.

Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, jajarannya telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak perjudian dadu, tersangka dengan satu orang bertindak sebagai bandar dan tiga lainnya sebagai penombok dilahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam.

"Kita melakukan penangkapan di Gayam yang disini ada yang berperan sebagai bandar yaitu tersangka RMD dan 3 orang lainnya sebagai penombok," jelas kompol latif Kamis (23/12/2021).

Kompol Latif menambahkan, kasus ini cukup menarik lantaran ke empat pelaku menggunakan aplikasi pada perangkat android untuk melakukan judi dadu. Pelaku RMD yang bekerja sebagai supir berperan sebagai bandar, memainkan aplikasi Hilo di HP miliknya dengan menggoyankan HP-nya, kemudian ketiga tersangka lainnya yakni IMR, WSR dan MSK yang ketiganya juga bekerja sebagai sopir ini sebagai Penombok atau yang bertaruh.

"Perkara cukup menarik lantaran kegiatan perjudian ini dilakukan dengan menggunakan Aplikasi, jadi dadunya di acak dengan menggunakan salah satu aplikasi pada handphone yakni dengan menggunakan aplikasi Hilo," terangnya.

Sehingga dari kejadian tersebut ke empat tersangka dijerat dengan pasal pasal 303 ayat 1 pasal 1e  2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

"Sehingga terhadap perbuatan ke empat orang ini kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 pasal 1e  2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Turut serta diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 824 ribu, satu buah HP merek Vivo tipe Y20 warna biru dan aplikasi judi dadu HILO. [mis/ito]

 

Tag : Dadu, judi, gayam, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat