16:00 . Hendak ke Masjid Wisata Religi Bojonegoro, Minibus Elf Terguling, Sejumlah Penumpang Luka-luka   |   15:00 . Tak Seperti Kisah Benjamin Button, Sepatutnya Kita Mencintai Takdir Layaknya Bernadya dan Nietzsche   |   14:00 . Woww...! Ular Sanca Kembang 3 Meter Lebih Ditemukan Warga Sarangan   |   21:00 . Lima Hari Pencarian Warga Bojonegoro Tenggelam Saat Cari Kayu di Bengawan   |   18:00 . Anggota DPRD Jawa Timur H. Budiono Sosialisasikan Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat   |   15:00 . Peringati Haul ke-15 Gus Dur, GUSDURian Bojonegoro Gelar Dialog Interaktif dan Doa Lintas Agama   |   08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |  
Sun, 26 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 12:00

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah apabila berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial media, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis dengan kasus penggelapan di Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan modus operandi bermula ketika pelaku residivis berinisial PA (39) asal Kabupaten Nganjuk, melalui aplikasi tantan, mencari sasaran dengan target lawan jenis agar terpikat dengan tersangka. Kemudian ia mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan untuk bekerjasama.

Setelah calon korban terbujuk rayuan, pelaku kemudian mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban yakni di sekitar Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka meminjam kendaraan korban yang berinisial SR, dengan alasan mencari makanan/rokok. Dirasa korban sudah percaya, kemudian meminjamkan dan tersangka membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Atas perbuatan yang dilakoninya, kini tersangka residivis dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana dan atau penggelapan. Serta dijatuhkan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Setelah dilakukan kroscek oleh petugas Satreskrim Mapolres Bojonegoro, ditemukan sangkaan bahwa tersangka merupakan pelaku residivis dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SIM B1 umum, 1 lembar SIM C, 1 lembar KTP, 1 buah handphone. Dan 1 lembar STNK, BPKB serta selembar kertas bukti registrasi dari Hotel Eastern," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Penipuan, meddos, Polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat