Berikut Rincian Tarif Layanan Jaminan Produk Halal
blokbojonegoro.com | Friday, 28 January 2022 10:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebuah sertifikasi diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.
Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).
Samhati Hasan, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, terhitung sejak 1 Desember 2021, Kemenag RI secara resmi memberlakukan biaya layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Biaya layanan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH," jelasnya.
Hati sapaan dari Samhati Hasan menegaskan, terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021, yang berisi tentang Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," paparnya.
Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH :
*I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
*II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000,00
b. Golongan II: Rp13.300.000,00
c. Golongan III: Rp17.500.000,00
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp3.400.000,00
b. Golongan II: Rp8.200.000,00
c. Golongan III: Rp9.100.000,00
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00
*III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp3.000.000,00
b. Golongan II: Rp3.500.000,00
c. Golongan III: Rp3.700.000,00
2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp1.600.000,00
b. Golongan II: Rp2.700.000,00
c. Golongan III: Rp3.800.000,00
*IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00. [riz/mu]
Tag : tarif sertifikat halal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini