21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut Rincian Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

blokbojonegoro.com | Friday, 28 January 2022 10:00

Berikut Rincian Tarif Layanan Jaminan Produk Halal

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebuah sertifikasi diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.

Aturan tentang sertifikat halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal (JPH).

Samhati Hasan, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, terhitung sejak 1 Desember 2021, Kemenag RI secara resmi memberlakukan biaya layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Biaya layanan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH," jelasnya.

Hati sapaan dari Samhati Hasan menegaskan, terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021, yang berisi tentang Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," paparnya.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH :

*I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

*II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000,00
b. Golongan II: Rp13.300.000,00
c. Golongan III: Rp17.500.000,00

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp3.400.000,00
b. Golongan II: Rp8.200.000,00
c. Golongan III: Rp9.100.000,00

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00

4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00

*III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp3.000.000,00
b. Golongan II: Rp3.500.000,00
c. Golongan III: Rp3.700.000,00

2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00

3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp1.600.000,00
b. Golongan II: Rp2.700.000,00
c. Golongan III: Rp3.800.000,00

*IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00. [riz/mu]

Tag : tarif sertifikat halal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat