Beberapa Kendaraan Korban Perahu Tenggelam di Kanor Belum Diangkat
blokbojonegoro.com | Saturday, 29 January 2022 17:00
Foto tambangan di bengawan solo Kabupaten Bojonegoro
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Peristiwa tenggelamnya perahu penyebrangan tradisional antara Desa Semabung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pada (3/11/2021) lalu, ternyata masih menyisakan 9 sepeda motor dan sebuah perahu yang dikendarai pada saat itu, belum bisa diangkat.
Menurut Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Samsul Ma'arif, dari 10 sepeda motor yang turut tenggelam saat peristiwa nahas tersebut, baru satu motor yang berhasil diangkat, "masih ada 9 motor di dasar sungai yang belum diangkat," ungkapnya.
Rencananya, pengangkatan bangkai sepeda motor tersebut akan dilakukan saat puncak musim kemarau, sekitar bulan Juli hingga Agustus, dimana debit air sungai bengawan solo sedang rendah.
"Nanti sekitar bulan Juli atau Agustus dari relawan off road yang akan dibantu juga dari relawan lain dan warga penambang pasir tradisional untuk mencari lagi di musim kemarau mendatang," ujarnya.
Menurutnya, bangkai motor dan satu perahu sudah berusaha diangkat pada hari ke tujuh atau hari terakhir operasi Search And Rescue (SAR), namun karena kondisi dasar sungai yang banyak bebatuan, sehingga belum berhasil diangkat hingga operasi SAR berakhir.
"Kita sempat mencoba untuk mengangkat, namun belum berhasil bahkan beberapa tali sampai putus. Karena tersangkut karang dan bebatuan di dasar sungai," jelasnya.
Arif juga menuturkan, kondisi kendaraan itu tidak terbawa atau terseret arus karena di dasar sungai terpanjang di pulau jawa tersebut, banyak bebatuan, yang kemungkinan beberapa motor tersebut tertimbun atau menyangkut pada bebatuan.
"Kita harapkan nantinya saat pengangkatan yang kita agendakan sekitar bulan Juni hingga Agustus, bisa mengurangi rasa duka para keluarga korban," pungkasnya.
Pihaknya juga menambahkan, pencarian telah dihentikan, hal tersebut merupakan sesuai dengan Protap yang ditetapkan, yaitu apabila selama tujuh hari proses evakuasi dan tidak ditemukan tanda-tanda korban, maka pencarian dihentikan. Selain itu, karena adanya proses kimiawi pada jasad yang sudah tidak memungkinkan untuk ditemukan setelah tujuh hari berlalu. [riz/mu]
Tag : perahu tenggelam di bengawan solo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini