14:00 . Ansor Dukung Penuh Program GAYATRI sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Bojonegoro   |   15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Serikat Pekerja Minta Aturan JHT Terbaru Perlu Dikaji

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 February 2022 13:00

Serikat Pekerja Minta Aturan JHT Terbaru Perlu Dikaji

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. Hal tersebut, berlaku bagi peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri. "Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulisnya.

Pada pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA). Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis dalam pasal 15 beleid itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC. Bojonegoro Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Anis Yuliati, mengatakan aturan tersebut bagi para pekerja sangat tidak relevan, terlebih apabila kebijakan JHT terbaru diterapkan di masa sulit saat Pandemi Covid-19.

"Tentunya, akan timbul pengurangan karyawan dan kesehatan menurun yang akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pengunduran diri. Namun jika kebijakan tersebut di berlakukan bagi yang mengundurkan diri, dan ingin membangun usaha harus menunggu hingga usia 56 tahun," tegas Anis Yuliati.

Perlu diketahui, JHT Ketenagakerjaan merupakan dana milik nasabah yaitu pekerjanya yang dipotong dari gaji sebesar 2% setiap bulannya. Dan 3,7% dari upah oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Itukan hak kita, bahkan uang kita yang dari potongan gaji. Mengapa harus menunggu usia 56 tahun? Yang jelas kami tidak setuju, perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap aturan JHT tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Ade Ade Prasetyo, mengaku belum berani berkomentar terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, belum bisa memberikan tanggapan. Dan masih menunggu arahan dari Kantor Pusat," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Serikat, pekerja, bpjs



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat