BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1.2 M
blokbojonegoro.com | Sunday, 06 March 2022 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. Dalam hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, pada Jumat (04/03/2022), Anggoro bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin. Menengok salah seorang pasien yang tertimpa musibah akibat kecelakaan kerja.
Yakni, Agung Dwi Cahyono, yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.
Bahkan sudah menjalani perawatan intensif selama 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui oleh Agung. Namun hingga saat ini, ia masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini mencapai biaya Rp 1.22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Diketahui Agung sendiri telah terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang, untuk peristiwa kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan hingga yang bersangkutan sembuh. Atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Anggoro.
Sementara itu, Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio sangat mengapresiasi dan akan terus berkomitmen sekaligus mendukung implementasi, edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Bahkan, ia sendiri menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan sebuah fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.
"Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM," papar Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio.
Senada juga disampaikan oleh Sobibabtur, Istri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Ia tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
"Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%," sambungnya.
Selepas peristiwa kecelakaan, Agung segera dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS. Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS. Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Dan tidak butuh waktu lama bagi pihak rumah sakit untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS. Siloam, untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.
Bahkan, kerjasama dengan rumah sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," imbuhnya.
Secara Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Iman M. Amin, menambahkan hal ini adalah bukti kepada seluruh pekerja di Indonesia betapa pentingnya manfaat program perlindungan BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro pada periode Januari hingga Desember 2021 telah membayarkan klaim sebesar Rp 95,9 miliar. Serta pembayaran klaim sejumlah Rp 95.995.984.335 merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) yang totalnya sebanyak 10.019 kasus.
"Disebutkan, pembayaran klaim tahun ini meningkat dari tahun 2020 yang hanya Rp 76,4 miliar dengan selisihnya Rp 19 miliyar sangat meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk klaim JKK saja senilai Rp Rp7.201.230.215-,
dengan 685 kasus JKK, kami akan terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : BPJS, ketenagakerjaan, info, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini