Pelaku Investasi dan Arisan Online Ditangkap
8 Buah ATM dan Tabungan jadi Barang Bukti Tersangka EA
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 15:00
Konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menyita 8 buah kartu ATM dan Tabungan yang dijadikan barang bukti kasus investasi bodong Egga Ayu Nawang Aulia / EA (22) yang melakukan aksinya dengan modus mengembalikan keuntungan lebih besar.
"Satu tersangka berhasil diamankan ketika melarikan diri ke Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (5/4/2022) lalu, serta menyita sejumlah barang bukti yang dibuat untuk melancarkan aksinya," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/4/2022).
[Baca juga: Ditangkap di Magelang, Egga Sebut Tak Melarikan Diri, Hanya Kuatkan Mental ]
Barang bukti lain yang disita oleh aparat kepolisian yaitu, satu unit mobil brio warna putih dengan No. Pol AG-1191-WD, satu handphone (HP) IPhone 11 Promax, satu HP IPhone XR, satu HP IPhone 7 serta dua buah HP Redmi Note 10.
Tersangka bermodus, dengan mempromosikan kegiatan Investasi Bodong yang dilakukanya tersebut melalui media sosial dan memberikan keuntungan kepada para korban dengan tepat waktu, guna menarik minat Korban untuk kembali mengikuti Investasi dengan nominal lebih tinggi. Sehingga dengan mengikuti investasi kembali pelaku justru mendapatkan keuntungan lebih tinggi.
"Hingga saat ini korban yang sudah melaporkan ke Polres Bojonegoro baru lima orang. Sedangkan, masih banyak korban diluar sana yang menjadi member EA," lanjut Kapolres.
Selanjutnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan pasal 372 KUHP Temtang penggelapan. Dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya empat tahun kurungan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bojonegoro agar berhati-hati dalam mengikuti investasi, dan jangan langsung tergiur jika ada investasi yang menawarkan keuntungan lebih banyak.
"Karena itu sudah pasti investasi belum berizin atau investasi bodong. Selain itu, saya juga berpesan agar segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat setempat atau ke kepolisian terdekat, agar kami segera menelusuri," pungkasnya. [riz/ito]
Tag : kasus, investasi, ilegal, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini