06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Investasi dan Arisan Online Ditangkap

8 Buah ATM dan Tabungan jadi Barang Bukti Tersangka EA

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 15:00

8 Buah ATM dan Tabungan jadi Barang Bukti Tersangka EA Konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menyita 8 buah kartu ATM dan Tabungan yang dijadikan barang bukti kasus investasi bodong Egga Ayu Nawang Aulia / EA (22) yang melakukan aksinya dengan modus mengembalikan keuntungan lebih besar.

"Satu tersangka berhasil diamankan ketika melarikan diri ke Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (5/4/2022) lalu, serta menyita sejumlah barang bukti yang dibuat untuk melancarkan aksinya," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/4/2022).

[Baca juga: Ditangkap di Magelang, Egga Sebut Tak Melarikan Diri, Hanya Kuatkan Mental ]

Barang bukti lain yang disita oleh aparat kepolisian yaitu, satu unit mobil brio warna putih dengan No. Pol AG-1191-WD, satu handphone (HP) IPhone 11 Promax, satu HP IPhone XR, satu HP IPhone 7 serta dua buah HP Redmi Note 10.

Tersangka bermodus, dengan mempromosikan kegiatan Investasi Bodong yang dilakukanya tersebut melalui media sosial dan memberikan keuntungan kepada para korban dengan tepat waktu, guna menarik minat Korban untuk kembali mengikuti Investasi dengan nominal lebih tinggi. Sehingga dengan mengikuti investasi kembali pelaku justru mendapatkan keuntungan lebih tinggi.

"Hingga saat ini korban yang sudah melaporkan ke Polres Bojonegoro baru lima orang. Sedangkan, masih banyak korban diluar sana yang menjadi member EA,"  lanjut Kapolres.

Selanjutnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan pasal 372 KUHP Temtang penggelapan. Dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya empat tahun kurungan.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bojonegoro agar berhati-hati dalam mengikuti investasi, dan jangan langsung tergiur jika ada investasi yang menawarkan keuntungan lebih banyak.

"Karena itu sudah pasti investasi belum berizin atau investasi bodong. Selain itu, saya juga berpesan agar segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat setempat atau ke kepolisian terdekat, agar kami segera menelusuri," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : kasus, investasi, ilegal, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat