Mengintip Kegiatan Bimbingan Asimilasi dan Integrasi Bapas Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 11 April 2022 13:00
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan wawancara kepada ABH atau klien anak apa yang menyebabkan klien anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (istimewa)
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Integrasi dan asimilasi menjadi kebutuhan tinggi bagi warga binaan pada masa pandemi Covid-19. Dalam rangka pendampingan dan penggalian data Bapas Kelas II Bojonegoro bekerja sama dengan kepolisian melakukan sejumlah kegiatan.
Dalam kegiatan ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan wawancara kepada ABH atau klien anak apa yang menyebabkan klien anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. PK juga meminta keterangan Orang tua klien anak faktor-faktor apa saja yang membuat klien anak sampai melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.
Imam Yusuf selaku PK Pertama mengatakan pendampingan penyidikan anak yang bermasalah dengan hukum bersinergi dengan permintaan kepolisian. Sebab permintaan laporan penelitian kemasyarakatan sebagai salah satu syarat dalam proses asimilasi dan integrasi.
Dalam kegiatan ini PK selalu melakukan pendampingan terhadap proses peradilan klien anak sehinga dapat memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak serta sinergitas antara penegak hukum terus dapat terjalin dengan baik.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai tempat pembimbingan diluar Lapas memiliki peran yang sangat penting dalam upaya proses reintegrasi sosial para pelanggar hukum.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi informasi penting dalam membentuk regulasi yang mengikat bagi pelanggar hukum. Sistem pemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam mengembalikan para pelanggar hukum baik yang dilakukan oleh anak-anak ataupun orang dewasa.
Sementara itu berkaitan dengan meningkatnya pasien Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan kelebihan kapasitas disebagian besar Lapas, Rutan dan LPKA memberikan asimilasi terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Sebelum pandemi bimbingan dan konseling dilakukan secara home visit atau kunjungan ke rumah klien. Namun pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan.
"Bimbingan asimilasi terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan petugas pasca mereka kembali di masyarakat," jelas PK Muda, Zainul Abidin.
Ditegaskan, jika terjadi pelanggaran asimilasi dan integrasi, maka keputusan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak dapat dicabut. Pelanggaran yang dapat menyebabkan program berhenti di antarannya meresahkan masyarakat atau tidak mengikuti program Bapas.
Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan harus dapat menyesuaikan diri dalam melakukan bimbingan konseling terhadap klien pada masa pandemi, sehingga proses pengawasan terhadap klien dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.[oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini