Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejak Diaktifkan di Bojonegoro, Mobil Incar Rekam 1819 Pelanggar

blokbojonegoro.com | Monday, 18 April 2022 13:00

Sejak Diaktifkan di Bojonegoro, Mobil Incar Rekam 1819 Pelanggar

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejak diaktifkan di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 1819 masyarakat di Bojonegoro terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Ternyata, masih banyak yang belum sadar akan kehadiran mobil Incar ini ketika berkeliling di jalanan.

Kepala Unit Pengatur, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, IPTU Heru Susanto mengatakan, selama diaktifkan di Bojonegoro sejak Januari 2022 lalu, ada 1819 masyarakat Bojonegoro terekam oleh mobil Incar.

"Dari 1819 ini, baru terdapat 863 orang yang sudah konfirmasi," ungkap IPTU Heru.

Sementara, dari 1819 ini rinciannya, bulan Januari sebanyak 252 pelanggar, Februari 651 pelanggar, Maret 661 pelanggar dan bulan April sementara terdapat 255 pelanggar yang terekam kamera Incar.

"Rata-rata pelanggar didominasi tidak menggunakan helm dan kebanyakan yang melanggar yaitu anak sekolah atau usia 20 tahun ke atas," ujarnya.

Perlu diketahui, Incar merupakan mobil polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Selanjutnya, bagi pelanggar yang terekam oleh kamera Incar akan dikirim surat tilang melalui Kantor Pos dan akan dihantar ke alamat yang tertera dalam data kependudukan, dalam hal ini yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tetapi bagi kalian, yang sudah terlanjur melanggar dan mendapatkan surat cinta dari kepolisian, tidak perlu gelisah atau bingung untuk menyelesaikan hal tersebut. Pasalnya, semua riwayat penilangan akan masuk didalam aplikasi SKRIP, dan dapat diselesaikan dengan mentransfer melalui bank.

Namun, jika tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut, pelanggar bisa datang ke Kantor Satlantas Polres Bojonegoro untuk konfirmasi, dengan membawa surat dari Kepolisian yang dihantarkan ke rumah. [riz/lis]

 

 

Tag : Mobil, pelanggaran, incar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini