Disperta Bojonegoro Tak Bisa Beri Bantuan Modal Tapi Program
blokbojonegoro.com | Friday, 22 April 2022 09:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Sebagai pahlawan ketahanan pangan, petani memiliki sejumlah problem klasik untuk olah lahan pertanian hingga proses panen. Mulai dari kesusahan pupuk, hingga permodalan olah pertanian.
Bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat, kiranya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal para petani. Dalam langkah itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyesuaikan program-program yang ada, demi upaya pemberdayaan dan perlindungan petani supaya tetap produktif.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth mengungkapkan, di skala daerah pihaknya tak bisa memberi bantuan modal kepada petani. Itu karena beberapa regulasi yang diikat dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Menyesuaikan regulasi yang ada. Ada tindakan yang bisa dilakukan skala pemerintah pusat, tapi belum tentu bisa dilakukan oleh Pemkab atau kota. Karena kita juga diikat oleh regulasi. Misalkan, di UU Nomor 19 Tahun 2013," ucap Helmy Elisabeth, Kepala Disperta.
Dijelasakan lagi, pemerintah pusat dimungkinkan memberi bantuan modal langsung ke petani. Namun pada lingkup daerah, pihaknya tak bisa memberi bantuan modal. Hal itu juga pernah menjadi temuan oleh auditor, bahwa Pemkab adalah bukan lembaga keuangan.
"Kalau pemberian bantuan modal ya kita memfasilitasi mereka ke lembaga keuangan. Tata kelola keuangan kita ada Permendagri yang mengikat. Maka, kita cari program lain. Bukan bantuan modal, tapi lebih ke prinsip yang suport dan mendukungan ke pertanian," lengkapnya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (22/4/2022). [feb/mu]
Tag : Petani, disperta, pertanian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini