Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini
blokbojonegoro.com | Friday, 22 April 2022 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, mulai membuka posko pengaduan pekerja apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Bojonegoro, Slamet menjelaskan, jumlah perusahaan di Bojonegoro tercatat 1.424. Rinciannya, perusahaan kecil 1.231, menengah 153 dan perusahaan besar 40.
"Untuk mengantisipasi jika hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan, kami membuka posko pengaduan. Baik secara offline maupun online dengan mengisi Google Form," tegas Slamet.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membentuk pos komando (Posko) satuan tugas (Satgas).
"Yaitu untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Dimana panduannya terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.qo.id. untuk online," jelas Slamet.
Slamet mengatakan, sesuai aturan Kemenaker THR wajib dibayarkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum hari raya. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Oleh sebab itu, bagi perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
"Perusahaan diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan adanya posko ini dapat membantu warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bulan ramadan," pungkasnya. [liz/mu]
Tag : Thr, pencairan thr
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini