11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini

blokbojonegoro.com | Friday, 22 April 2022 13:00

Perusahaan Telat Bayar THR? Bisa Lapor Kesini

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, mulai membuka posko pengaduan pekerja apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Bojonegoro, Slamet menjelaskan, jumlah perusahaan di Bojonegoro tercatat 1.424. Rinciannya, perusahaan kecil 1.231, menengah 153 dan perusahaan besar 40.

"Untuk mengantisipasi jika hak pekerja tidak dipenuhi perusahaan, kami membuka posko pengaduan. Baik secara offline maupun online dengan mengisi Google Form," tegas Slamet.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR sesuai regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membentuk pos komando (Posko) satuan tugas (Satgas).

"Yaitu untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Dimana panduannya terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.qo.id. untuk online," jelas Slamet.

Slamet mengatakan, sesuai aturan Kemenaker THR wajib dibayarkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum hari raya.  Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Oleh sebab itu, bagi perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Perusahaan diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan adanya posko ini dapat membantu warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bulan ramadan," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : Thr, pencairan thr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat