Cuti Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Mudik Patuhi Prokes
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 April 2022 09:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menjelang Idul Fitri tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan perjalanan jauh, agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 terutama selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah.
Dalam surat tersebut berisi, tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4 hingga 6 Mei 2022 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, sesuai yang tertulis dalam SE menyebutkan, Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke Luar Daerah, maupun ke Luar Negeri selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. "Agar terus memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Sekda Nurul.
Ketiga, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan kelima penggunaan platform peduli lindungi.
Masing-masing Kepala OPD supaya bertindak tegas memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. "Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Serta Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutupnya. [liz]
Tag : cuti bersama, libur hari raya
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini