Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kunjungan di Bojonegoro, Sekjen Kemenag RI Beri Materi Pembinaan ASN

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 August 2022 13:00

Kunjungan di Bojonegoro, Sekjen Kemenag RI Beri Materi Pembinaan ASN

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republil Indonesia H. Nizar Ali, hari Kamis (4/8/2022) mengunjungi Kantor Kemenag Bojonegoro. Pada kesempatannya, Sekjen Kemenag RI juga memberikan materi pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Bojonegoro.

Pada kegiatan pembinaan ASN ini, hadir mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI diantaranya Kasubbag TU Sekjen Kemenag RI H. Aziz Shafiuddin, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur H. Husnul Maram, dan Kakan Kemenag Kabupaten Bojonegoro H. Munir.

ASN lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro yang hadir sebagai peserta, antara lain Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Dharma Wanita Persatuan, para Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Pengawas Madrasah dan PAIS, Kepala Satker Madrasah Negeri dan Kepala Madrasah DPK, Pengurus IGRA/KKM MI/MTs/MA, Pengurus KKG/MGMP PAI SD/SMP/SMA/SMK, Pengurus FK Penyuluh Non PNS, Pengurus FKDT, FKPQ, FKPP serta ASN di lingkungan Kantor Kemenag dengan jumlah 290 orang yang hadir sebagai peserta kegiatan.

Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro dengan dihadiri oleh segenap pejabat tinggi Kementerian Agama RI di Bojonegoro ini, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas ASN Kemenag Bojonegoro.

"Mohon arahan, motivasi, dan bimbingan dari Bapak Sekjen Kemenag RI. Insyaallah, kami keluarga besar Kemenag Bojonegoro dengan senang hati siap menerima ilmu dari Sekjen Kemanag RI," ucap Kakan Kemenag Bojonegoro, H. Munir saat sambutan acara.

Sekjen Kemenag RI, H. Nizar Ali, dalam pembinaannya menyampaikan bahwa setiap ASN harus memiliki sistem Merit dengan tiga syarat. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mana sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Tiga syarat itu, pertama kualifikasi. ASN  bekerja harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya, dengan dilandasi background pendidikannya. Setiap formasi CPNS juga harus sesuai dengan kualifikasi sesuai dengan background Pendidikan.

"Ke dua, kompetensi. ASN harus diuji kompetensinya," papar Sekjen Kemenag RI, H. Nizar Ali menerangkan.

Selanjutnya, syarat ketiga ialah kinerja. Yang mana setiap ASN yang bekerja belum tentu berkinerha. Maka dari itu, kinerja ASN harus mengacu pada capaian kerja yang telah dibuat sebelumnya.

"ASN yang bagus adalah kualifikasinya sesuai dengan bidang pekerjaannya, kompetensinya bagus dan kinerjanya juga bagus," lengkapnya. [feb/ito].

 

BACA BERITA blokBojonegoro.com SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Tag : sekjen, kemenag, bojonegoro, kemenag ri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini