Capaian IPM Bojonegoro Meningkatkan Hingga 23,60 Persen
blokbojonegoro.com | Monday, 26 September 2022 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro tengah menganggarkan Rp 1,5 triliun pada fungsi pendidikan di P-APBD 2022. Termasuk Dana Abadi Pendidikan, keseriusan ini dilakukan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Bojonegoro.
Dalam hal ini, rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan terhadap belanja daerah meningkat dari 18,05 persen menjadi 23,60 persen. Artinya meningkat 5,55 persen dari sebelumnya sejumlah Rp 1,07 triliun.
Sekretaris Bappeda Bojonegoro, Ike Widiyaningrum mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen dalam pencapaian target kinerja pembangunan. Tidak hanya dalam pemenuhan sarana infrastruktur untuk mendukung konektivitas, juga peningkatan kualitas SDM dengan peningkatan IPM melalui intervensi program-program prioritas mendukung IPM.
"IPM Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan setiap tahun, di tahun
2019 sebesar 68,75. Tahun 2020 menjadi 69,04 dan tahun 2021 menjadi 69,59. Peningkatan 0,55 IPM dari tahun 2020 ke 2021 merupakan peningkatan terbaik ke-5 di Provinsi Jawa Timur," ungkap Ike Widiyaningrum.
Terpisah, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Choiril Anam menjelaskan, dalam mandatori pendidikan pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD tidak hanya di Dinas Pendidikan.
Melainkan mencangkup OPD lainnya yang menunjang pelaksanaan fungsi pendidikan. Seperti Dinas PMD, Dinpora, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat, BPKAD hingga BKPP.
"Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” tegasnya.
Anam menjelaskan, sesuai Permendagri tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan. Pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen. "Baik dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. [liz/ito]
Tag : pemkab, bojonegoro, ipm, bpkad, papbd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini