18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kopri PC PMII Bojonegoro; Pembuangan Bayi Langgar HAM dan Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Friday, 30 September 2022 22:00

Kopri PC PMII Bojonegoro; Pembuangan Bayi Langgar HAM dan Bisa Dipidana

 

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kopri PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, menilai pembuangan bayi adalah tindakan tidak dibenarkan dan melanggar HAM. Hal ini menanggapi kasus penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang diterlantarkan orang tuanya di halaman rumah warga.

Pengurus Kopri PC PMII Bojonegoro, Rizkun Navi'ah Darojah mengatakan, apapun yang menjadi motif pembuangan bayi sangat tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana.

"Karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sehingga perbuatan itu sangat tidak dibenarkan," ucapnya.

Lanjut dia, selain berhak hidup orang tua juga berkewajiban memelihara, mengasuh, mendidik dan melindungi anak. Serta menumbuhkembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Pembuangan Bayi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana. Pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Bahkan pelaku juga bisa dituntut berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa di tuntut berdasarkan kitab UU hukum pidana. 

"Sementara pasal 305 kitab UU hukum pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sehingga saya dari perwakilan Kopri PC PMII Bojonegoro meminta kepada pemerintah atau perwakilan derah untuk segera menindaklanjuti terkait Perda PPA yang hari ini belum jelas pupoksinya, dan Perda PPA tersebut sangat penting untuk korban," harapnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Bayi, pembuangan, HAM



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat