2 Panwascam Kirim Surat Pengunduran Diri ke Bawaslu
blokbojonegoro.com | Friday, 04 November 2022 09:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah menerima surat pengunduran diri dari 2 orang Panwascam. Hal ini rupanya meyusul perihal informasi dugaan Panwascam yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) yang dilaporkan oleh seorang warga beberapa waktu lalu.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Alfian saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com membenarkan hal itu. Pihaknya menerangkan, 2 orang anggota Panwascam yang masing-masing bertugas di Kecamatan Malo dan Kecamatan Ngasem mengirimkan surat pengunduran diri pada Selasa 2 November 2022.
Bawaslu Bojonegoro menerima surat pengunduran diri dari Panwascam Kecamatan Malo berinisial I sekitar pukil 08.30 WIB, kemudian disusul pada pukul 14.00 WIB yang juga menerima surat pengunduran diri dari NH Panwascam Kecamatan Ngasem.
"Sesuai peraturaan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019 terhadap dua surat pengunduran diri tersebut, maka Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," terangnya.
Dijelaskan lagi, adapun pengganti keduanya adalah peserta dengan peringkat keempat, yang sebelumnya terdiri dari 6 peserta tes wawancara dengan hasil penilaian saat proses seleksi di kecamatan masing-masing.
Tak hanya itu, Bawaslu Bojonegoro juga berupaya mengundang saudara Heli Supangat untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, dimana yang bersangkutan menjadi narasumber dan memberikan informasi tentang dugaan adanya empat anggota Panwascam yang menjadi anggota parpol. Namun, sayangnya yang bersangkutan berhalangan hadir meski telah diundang dua hari berturut-turut, yakni pada 2 dan 3 November 2022 krmarin.
Adapun infomasi yang muncul ke permukaan soal Panwascam, yakni 2 orang Panwascam terdapat dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU dan dua orang lagi terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2019 lalu.
"Kesimpulan sementara kami ada kecocokan data antara keterangan dari saudara Heli Supangat dengan DCT dimaksud. Terhadap dua nama tersebut akan kami panggil untuk klarifikasi, namun urung dilakukan karena keduanya telah mengundurkan diri," tandas Alfian yang juga sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Rekruitmen anggota Panwascam itu.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bojonegoro Moch. Zaenuri akan memanggil dan meminta keterangan KPU Bojonegoro untuk memastikan nama-nama Panwascam yang terdapat dalam SIPOL tersebut dicatut atau benar menjadi bagian dari partai politik. Jika terbukti menjadi anggota partai politik, maka akan diberhentikan atau berhenti.
"Bawaslu Bojonegoro berterima kasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberi masukan, hal ini sebagai tanda berjalannya pengawasan partisipatif di Bojonegoro," tutur Kepala Bawaslu Bojonegoro, Jumat (4/11/2022). [feb/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini