Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Marak Arisan Online, 43 Kasus Sengketa Arisan Masuk ke Polres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 November 2022 12:00

Marak Arisan Online, 43 Kasus Sengketa Arisan Masuk ke Polres Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Per 11 November 2022 kemarin, laporan atau aduan terkait arisan yang ditangani Polres Bojonegoro mencapai 43 kasus. Baik itu arisan bodong maupun tidak. Namun dari 43 kasus itu, enam diantaranya sudah rampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengungkapkan, dari 43 laporan yang sudah masuk, kini sedang ditangai oleh Polres Bojonegoro dan sudah selesai 6 kasus.

“Semuanya tidak soal arisan bodong, ada juga member yang dilaporkan oleh sang owner (arisan),” ungkapnya kemarin Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut, AKP Girindra menjelaskan, salah satu dari kasus arisan tersebut terdapat salah seorang oknum terlapor yang statusnya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun hal tersebut masih ditunda, dikarenakan yang bersangkutan tengah mengandung.

“Ada satu yang statusnya akan dinaikan ke tersangka, namun ditunda karena masih hamil,” lanju AKP Girindra.

Penundaan itu dilakukan karena alasan kemanusiaan, tindakan itu merupakan wujud pengejewantahan dari penegakan hukum yang humanis. “Kami tidak ingin bayi dalam kandungan yang bersangkutan terkena imbasnya,” imbuh Kasatreskrim Bojonegoro.

Sementara, menanggapi maraknya perkara sengketa arisan, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad meminta masyarakat mewaspadai tindak pidana penipuan yang berkedok arisan online. Ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum memtuskan bergabung dalam arisan online.

Pertama, kenali identitas pelaku arisan dan legalitas usahanya, kedua masyarakat harus mengetahui sistem arisan yang diterapkan oleh pengelola.

“Bagaimana tata cara setorannya, cara memperoleh keuntungan dan sebagainya secara terperinci,” ujar perwira Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan 2003 ini.

Ketiga, masyarakat dihimbau tidak tergiur keuntungan besar yang tidak wajar. Karena biasanya, para pelaku penipuan memberikan iming-iming keuntungan besar yang di luar kewajaran.

Keempat, pria yang pernah berdinas di Mabes Polri ini menyarankan masyarakat untuk berinvestasi hanya pada lembaga resmi. Tentunya karena pada lembaga keuangan resmi mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [riz/mu]

 

Tag : arisan online, arisan bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini