KPU Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan
blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 13:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Acara digelar di aula resto griya MCM Bojonegoro Jl. Pemuda Timur yang melibatkan para Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Organisasi Masyarakat.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari saat dijumpai blokBojonegoro.com menuturkan, sosialisasi ini dalam rangka tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Pihaknya menjelaskan, dalam Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Bakal Calon Anggota DPD berpedoman pada keputusan KPU nomor 478 Tahun 2022. Sementara form Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 dapat diunduh pada lman JDIH.KPU.GO.ID
"Untuk tempat penyerahan dukungan minimal pemilih di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan untuk waktu penyerahan dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2022 hingga tanggal 28 Desember 2022", terang Fatma, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dokumen yang diserahkan Bakal Calon DPD, sambungnya, antara lain adalah surat penyerahan dukungan minimal pemilih surat pernyataan penyerahan dukungan. Semua diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli bentuk fisik sebanyak satu rangkap.
"KPU Kabupaten bersifat sebagai pelaksana, yaitu memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual," lengkapnya.
Dijelaskan pula, jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai lebih dari 30 juta, sehingga pada regulasi adalah dukungannya minimal 5000 yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada. Artinya 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, dibagi setengah adalah 19 kabupaten/kota.
"Dukungan itu jika ada di Bojonegoro maka yang kita verifikasi itu. Verifikasi administrasi ada 3 tahap, dengan perbaikan, baru setelah itu verifikasi aktual. Prosesnya hampir sama dengan verifikasi partai politik yang lalu," tandasnya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (16/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang diwakili Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa begitu mengapresiasi PKU Nomor 10 Tahun 2022 sebab berkaitan dengan kewajiban penyampaian KPU.
"Dari Bawaslu, kami akan berupaya semaksimal mungkin mengawal PKPU ini," papar Mujiono, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro. [feb/mu]
Tag : kpu bojonegoro, pemilu, calon perseorangan dpd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini