19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |   15:00 . Hebat..! P4S Djoyo Tani Bojonegoro Raih Penghargaan Menteri Pertanian   |   14:00 . 24 Kepala Sekolah di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Chromebook   |   12:00 . Inilah Doa dan Amalan Rabu Wekasan   |   11:00 . Pengurus Cabang APRI 2025-2029 Resmi Dikukuhkan   |   10:00 . Rumah Baru, Harapan Baru: Satgas TMMD 125 Tuntaskan Renovasi Rutilahu di Bojonegoro   |   09:00 . Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi   |   08:00 . Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Dampaknya   |   07:00 . Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?   |   06:00 . Pentingnya Pola Makan Seimbang untuk Generasi Muda yang Sehat   |   22:00 . Dibalik Aklamasi Ketua Golkar Bojonegoro: Pertarungan Luar Biasa di Internal Partai   |   21:00 . KKN UNUGIRI dan DKPP Bojonegoro Bagikan 750 Bibit Sayuran di Tondomulo   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 December 2022 15:00

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan terdapat tersangka selanjutnya dalam kasus tersebut, Kamis (29/12/2022).

Tersangka NH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun 2021.   Dalam kasus tersebut, tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Artinya bahwa dia melakukan dugaan tidak pidana ini tidak sendiri, namun ada pihak-pihak lain atau pihak-pihak terkait lainnya yang kedepannya kita mintai tanggung jawabnya serta akan menjadi tersangka selanjutnya," ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang telah diperoleh tim penyidik, dana APBDes yang dikelola itu sebanyak kurang lebih Rp3 Milyar, terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan.

Sedangkan, berdasarkan dari Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan pihak Inspektorat terdapat Rp400 juta lebih, dana yang diselewengkan oleh pihak tersangka.

"Jadi ini dia lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini dan dia juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya dia melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa," pungkasnya. [riz/ ]

Tag : kasus, dugaan, korupsi, kades, deling, sekar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat