23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa?

blokbojonegoro.com | Monday, 16 January 2023 18:00

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa? Seragam Kepala Desa (Foto: Ilustrasi)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 7 bus yang mengantarkan 262 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/1/2023) tengah bertolak ke Jakarta.Mereka tengah bergabung dengan ribuan kades lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aksi damai pada 17 Januari 2023, sekaligus menuntut masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam menegaskan keberangkatan 262 Kades ke Jakarta untuk melakukan aksi damai dan menuntut revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 AKD Provinsi Jawa Timur.

Termasuk pasal 39, ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak secara berturut-turut.

"Usulan revisi pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencalonkan serta dipilih kembali,"ungkap Ketua AKD Bojonegoro, Sudarmawan.

Lanjut Kades Pelem, alasannya bahwa demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Bahkan untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang, yaitu dua hingga tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.

"Maka perlu sekali dikasih waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai. Termasuk sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa," ulas Kades Pelem. [liz/ito]

Tag : kades, akd, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat