21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jaga Kepercayaan Masyarakat, BPR Bank Daerah Bojonegoro Pegang Teguh Asas Kehatian-hatian

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 February 2023 21:00

Jaga Kepercayaan Masyarakat, BPR Bank Daerah Bojonegoro Pegang Teguh Asas Kehatian-hatian

Reporter: Parto Sasmito

blokbBojonegoro.com - Dalam menjalankan usaha perbankan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro memegang teguh prinsip kehatian-hatian, sebagaimana Pasal 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Salah satunya, dalam pengurusan deposito atas nama Wasington Siagian yang meninggal pada 18 Agustus tahun 2013.

Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Sutarmini, melalui Penasihat Hukum, Salim S.H., M.H. menjelaskan, almarhum Wasington Siagian memiliki deposito di bank tersebut. Namun, almarhum tidak memiliki ahli waris secara vertikal, sebab semasa hidupnya dulu almarhum yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kadipaten Bojonegoro telah nikah dengan seorang perempuan Sri Wuryaningsih (alm), namun tidak memiliki anak.

Almarhum Wasington juga telah mengangkat seorang anak bernama Doso Dwi Budi Winarno. Pada bulan Mei 2009, Doso yang belum menikah telah meninggal dunia. Sehingga tidak memiliki keturunan atau anak.

"Empat hari setelah almarhum meninggal, datang Dungo Rintar Siagian yang mengaku sebagai keponakan kandung dari almarhum. Minta kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro agar deposito atas nama almarhum seluruhnya dicairkan kepadanya," kata Salim.

Menanggapi hal tersebut, lanjut Salim, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro sesuai dengan peraturan, meminta persyaratan kepada Dungo Rintar Siagian daftar keterangan ahli waris. Namun sampai hari ini, belum dipenuhi.

"Selanjutnya, setelah kedatangan Dungo Riantar, di hari yang sama datang seorang perempuan yang mengaku dari keluarga istri almarhum. Datang ke PD BPR Bank Daerah Bojonegoro meminta deposito atas nama almarhum untuk tidak dicairkan kepada siapapun sebelum ada kesepakatan ahli waris," ulas Salim.

Dari persitiwa tersebut, artinya masih ada kemungkinan ahli waris lainnya. Sehingga, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro juga meminta hal yang sama dengan Dungo Rintar Siagian, untuk membuat keterangan ahli waris. Namun, juga sama hingga saat ini belum datang lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Setelah sekian tahun tak ada kejelasan, dari 2 orang yang mengaku ahli waris. Uang Deposito masih tetap di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro. Tiba-tiba pihak bank mendapat informasi dari kuasa hukum Dungo Rintar, Ramses Kartago bahwa dia mengaku sebagai ahli waris dari almarhum dan meminta deposito dicairkan, dengan memberikan somasi pada tanggal 6 September 2022.

"Menanggapi somasi tersebut, kami membalas surat tersebut pada 9 September 2022. Jawaban pertama, meminta pelaksana wasiat diwajibkan membuat daftar benda-benda termasuk harta peninggalan almarhum yang dihadiri para ahli waris yang berada di wilayah di Indonesia, atau ahli waris yang telah dipanggil secara sah. Jawaban ke dua, almarhum tidak meninggalkan ahli waris secara garis lurus ke bawah atau ke atas (vertikal) yaitu anak, istri, dan orang tua telah meninggal dunia," kata Salim.

Salim melanjutkan, jawaban ke-3, bahwa dengan adanya somasi yang dilayangkan ke PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, artinya, almarhum masih dimungkinkan memiliki ahli waris lain yang bersifat horizontal atau menyamping, yaitu kakak ataupun adik kandung, yang tentunya juga berhak mewarisi. Dan yang ke-4, meminta medaftar para ahli waris dari almarhum secara autentik.

Jawaban dari PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, yang ke-5 adalah permohonan daftar ahli waris almarhum tersebut, selain guna untuk memenuhi kepastian hukum bagi para ahli waris, juga sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian di dalam memenuhi hak para ahli waris lainnya secara adil.

"Persyartan tersebut, agar tidak menimbulkan tuntutan hukum dari para ahli waris lainnya kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro di kemudian hari. Dan ke-6, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro menegaskan, uang deposito almarhum saat ini ada dan disimpan di kantor. Adapun deposito tersebut belum dicairkan, karena memang selama ini belum ada pihak yang mengurus pencairan tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan, " tegas Salim.

Selanjutnya, dari pihak Dungo Rinta kembali melayangkan somasi pada 12 September 2022 yang intinya juga sama dengan somasi pertama. Kemudian 16 September 2022 berkirim surat lagi yang berisi tanggapan terhadap surat yang telah dilayangkan pada 9 September 2022 sebelumnya, berkutnya PD BPR Bank Daerah Bojonegoro menanggapi surat 16 September 2022.

"Dungo Rintar memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada 12 Oktober 2022, lalu diregister di PN Bojonegoro 17 Oktober 2022. Sidang pertama 2 November, pada saat sidang pertama ini memeriksa berkas dan menunjuk hakim mediator. Pada kurun waktu 2 sampai 30 November waktunya mediasi, namun gagal. Kemudian 7 Desember PD BPR Bank Daerah Bojonegoro mengajukan jawaban terhadap gugatan. Lalu 14 Desember mendapatkan jawaban dari penggugat," kata Salim.

Berikutnya, 21 Desember 2022 surat menyurat selesai. Masuk pada pembuktian surat, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro mendapat kesempatan pertama mengajukan bukti surat awal pada 18 Januari 2023, sedangkan penggugat 23 Januari, dilanjutkan tambahan bukti diajukan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro pada 25 Januari 2023, dan bukti tambahan lagi 1 Februari 2023.

"Saksi dari penggugat 2 orang, diajukan 25 Januari 2023. Dari PD BPR Bank Daerah Bojonegoro mengajukan saksi 1 orang dari mantan karyawan pada 1 Februari 2023," pungkasnya.

Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini kembali menegaskan, bahwa persyaratan yang dijukan oleh bank kepada pelaksana waris, merupakan bentuk dari kehati-hatian dalam menjalankan amanah dari masyarakat di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

"Saat ini kami menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro. Yang pasti kami tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam mengemban kepercayaan dari masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro," tegas Sutarmini. [ito/lis]

 

Tag : PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Asas perbankan, deposito



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat