14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

272 Napi di Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 April 2023 16:00

272 Napi di Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Hari Raya Idul Fitri 1444 H tinggal menghitung hari. Sebanyak 272 narapidana (Napi) yang menjanali hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menunggu kabar gembira, karena mereka diusulkan mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Gatot Suwariyoko, mengungkapkan sebanyak 272 narapidana diusulkan mendapatkan remisi hari raya atau Remisi Khusus 1 (RK-1). Mereka saat ini masih menjalani hukuman di dalam penjara.

“Dari sekitar 400 lebih penghuni Lapas, 272 kami ajukan remisi lebaran, karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ungkap Gatot, Rabu (19/4/2023).

Ratusan narapidana tersebut, dianggap telah layak mendapatkan hak remisi. Sebab telah memenuhi syarat substantif. Di antaranya meliputi sudah menjalani minimal masa tahanan selama 6 bulan, berkelakuan baik selama berada di dalam tahapan, dan mengikuti kegiatan dengan tekun.

“Selain itu juga telah memenuhi syarat administratif yakni telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Gatot.

Sebanyak 272 Napi tersebut, diusulkan mendapat potongan hukuman yang bervariasi, di antaranya 83 Napi 15 hari, 162 napi potongan 1 bulan, 23 Napi potongan 1 bulan 15 hari, dan 4 Napi diusulkan mendapatkan potongan selama 2 bulan.

“Tahun ini tidak ada yang mendapat remisi khusus 2 atau langsung bebas, semuanya diusulkan mendapatkan RK-1 atau pengurangan masa tahanan saja,” pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Napi, remisi, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat