Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Asosiasi Pekerja dan Pengusaha Salurkan Aspirasi Lewat Sarasehan Hari Buruh

blokbojonegoro.com | Friday, 12 May 2023 19:00

Asosiasi Pekerja dan Pengusaha Salurkan Aspirasi Lewat Sarasehan Hari Buruh

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Para buruh dari berbagai serikat mengikuti Sarasehan Hari Buruh Internasional 2023, yang digelar oleh Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Jumat (12/5/2023).

Sarasehan diawali dengan penyerahan bantuan sosial kepada anak yatim dan ahli waris pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro. Hingga pembagian door prize bagi para pekerja dan pengusaha hingga stakeholder yang hadir.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Sriyadi Purnomo menyampaikan di momen Mau day ini bahwa bermitra harus rukun. Sebab, banyak serikat pekerja di Indonesia yang meminta tuntutan. Sehingga mengakibatkan perusahaan tutup dan gulung tikar.

"Namun di Kabupaten Bojonegoro tidak ada, bahkan May Day juga berjalan kondusif," ungkap Sriyadi Purnomo.

Pihaknya bahkan sudah mendapatkan laporan bahwa semua pekerja di Bojonegoro sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Seperti halnya, pekerja di sektor padat karya atau pabrik rokok. Sebanyak 12.500 tenaga kerja.

"Perlu adanya kerukunan juga bagi buruh, termasuk untuk meminimalisir agar tidak terlilit pinjaman online. Perusahaan perlu menyiapkan koperasi simpan pinjam bagi karyawan, bahkan seluruh anggota Apindo. Di setiap perusahaan sudah memiliki koperasi simpan pinjam," bebernya.

Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti, pihaknya selaku pekerja di sektor padat karya atau pabrik rokok menolak revisi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian, menolak RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dengan Narkotika. Dan berencana mengelompokkan tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika sebagai zat adiktif.

"Juga menolak revisi PP 109 tahun 2012, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok dan elektronik. Pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan sponsor. Serta penerapan kawasan tanpa rokok," sambung Anis.

Terkait, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sesuai kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2006. Melihat potensi Bojonegoro, terkait tembakau dan rokok, sejak tahun 2022 pemerintah memberikan aturan DBHCT, di antaranya memberikan insentif kepada pekerja dan petani tembakau.

"Tahun 2023 Pemkab Bojonegoro, telah menyediakan sebesar Rp25 miliar untuk bisa menjangkau sebanyak 12.500 pekerja atau buruh rokok. Termasuk petani tembakau, sebab cukai rokok juga masuk cukai andalan di luar cukai lain-lain. Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi cukup lumayan," ulasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Buruh, hari buruh, rokok, cukai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini