07:00 . Istri Meninggalkan Rumah saat Bertengkar dengan Suami, Bolehkah?   |   06:00 . Ramaikan, Jumat Pagi Final Four Livoli Divisi Utama 2025 Mulai Digelar   |   22:00 . Desa Anti Korupsi, Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Penilaian Berbasis Digital   |   21:00 . HOAXS: Beredar Akun WhatsApp Mengaku Kepala dan Sekretaris DPKP-CK Bojonegoro   |   20:00 . Lowongan Tenaga Pendidik: MI Plus As-Syahidin Butuh Guru Berdedikasi   |   19:00 . Rajawali O2C Terancam, 7 Pemain Andalan Diganti di Final Four?   |   17:00 . Duet Maut Megatron dan Karina Siap Gempur Lawan Bank Jatim di Final Faur   |   16:00 . MAN 2 Bojonegoro Ukir Prestasi Ganda di Bidang Akademik dan Olahraga   |   15:00 . KKKS Jabanusa Produksi Minyak 178.969 BPH atau 24 Persen Produksi Nasional   |   14:00 . Dua Proyek Strategis PU SDA Bojonegoro Senilai Rp15 Miliar Terancam Gagal Terealisasi   |   13:00 . KTT Srono Makmur Bubulan Dilirik BRIN untuk Riset Kambing Jawa Randu   |   12:00 . Kuda Hitam, Inilah Pemain Perumda Tirta Bhagasasi di Final Four   |   11:00 . Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Bibit Cabai untuk Ditanam di Pekarangan   |   10:30 . Pertamina Patra Niaga Luruskan Hoaks BBM, SPBU di Bojonegoro Tetap Melayani Normal   |   10:00 . IKAMI ATTANWIR Gelar Inagurasi dan Gebyar Sholawat   |  
Thu, 09 October 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2024

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 May 2023 12:00

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam PKPU itu, terdapat beberapa pekerjaan yang harus melakukan pengunduran diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2024 nanti.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang harus mundur saat mendaftarkan diri sebagai Baaleg. Dan jika menemukan Bacaleg yang tidak mundur, bisa melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat.

“SahabatBawaslu, laporkan ke Posko Pengaduan Bawaslu terdekat apabila Sahabat menemukan Bakal Calon Anggota Legislatif yang tidak mundur dari pekerjaan berikut ini,” tulis akun @bawaslukab.bojonegoro itu.

Adapun pekerjaan yang wajib mundur ketika menjadi Bacaleg yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, juga terdapat Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono. Ia mengungkapkan, saat pendaftaran, seorang Bacaleg yang masih menjabat di salah satu jabatan tersebut, merek harus menyertakan surat permohonan pengunduran diri.

“Terkait keputusan dari pihak yang berwenang , terakhir diserahkan kepada KPU pada tanggal 3 Oktober 2023, otomatis sebelum keputusan dari pihak berwenang belum turun, maka masih sah menjabat,” tegas Mujiono kepada blokBojonegoro.com.

Lebih lanjut, Muji menambahkan, permohonan pengunduran diri harus di sertakan, jika saat verifikasi nanti terbukti belum ada, maka ada tahapan perbaikan dari KPU.

Namun, saat disinggung jika masih terdapat seorang pejabat yang ketahuan masih menjabat usai daftar dan verifikasi sebagai Bacaleg, ia mengaku, akan mengkaji perkara tersebut, bahwa kasus tersebut masuk dalam undang-undang (UU) Pemilu atau UU hukum lainnya.

“Perlu dikaji lebih dalam, nanti pelanggaran itu masuk di UU pemilu atau di undang undang hukum lainya,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk melaksanakan pendaftaran Bacaleg ini sesuai dengan ketentuan PKPU no 10 tahun 2023, dengan melengkapi persyaratan data Bacaleg yang sudah di tentukan. Selanjutnya, jika ada kesulitan dalam pelaksanaan tersebut, lakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu sesuai kewenangan masing masing.

Sebagai informasi, waktu pengajuan Bacaleg dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. [riz/lis]

 

 

Tag : Pemilu, Bacaleg, syarat, KPU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat