19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |  
Tue, 03 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengesahan RUU Kesehatan Setarakan Rokok dan Narkotika, Tuai Kontra dari Buruh Hingga Pengusaha

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2023 16:00

Pengesahan RUU Kesehatan Setarakan Rokok dan Narkotika, Tuai Kontra dari Buruh Hingga Pengusaha

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan berencana mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika, sebagai zat adiktif di dalam kategori sama. Hal ini dinilai akan menimbulkan polemik baru.

Wacana ini semakin menuai kontra, setelah sebelumnya RUU ini juga banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak. Mulai dari para pelaku industri hasil tembakau, petani, pekerja dan pedagang. Hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan dengan memuat pasal-pasal terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo, menyayangkan jika RUU Kesehatan dilakukan pengesahan dan menolak keras di pasal 154-156. Dimana pasal tersebut menyetarakan produk tembakau (rokok) dengan narkotika. Sebab, rokok merupakan produk legal dan kretek tersebut merupakan warisan budaya bangsa.

"Khususnya rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) telah memperkerjakan banyak orang di sektor padat karya. Sekaligus membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ungkapnya.

Bahkan, banyak rakyat yang nyata seperti petani tembakau, pekerja atau butuh dan pedagang yang mengantungkan nasib di industri hasil tembakau. Belum lagi rokok juga sebagai pemasukan/devisa negara, dimana hasil cukainya mencapai Rp 245 triliun atau bisa lebih dari Rp 300 triliun dan ditambah pajak-pajak lainnya.

"Kalau RUU kesehatan tersebut benar di sahkan dan produk tembakau disetarakan dengan Narkotika. Apakah rokok ini barang haram? Apakah rokok ini ilegal? Sudahkah pemerintah siap menampung apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran," ujarnya.

Lanjut Yadi sapaan karibnya, pihaknya tetap menolak terkait pengesahan RUU kesehatan. Dan meminta kepada pemerintah agar memperhatikan nasib rakyat, sebab banyak rakyat yang telah mengantungkan nasibnya di sektor padat karya tersebut.

"Bila tetap dilakukan pengesahan, tentu saya bersama teman-teman dari berbagai daerah akan melakukan demo nasional. Yaitu datang ke gedung DPR-RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti juga menambahkan jika RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dan psikotropika telah menuai kontra dari pihak buruh.

Juga menolak revisi PP 109 tahun 2012, terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok dan elektronik.

"Hingga pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan sponsor. Serta penerapan kawasan tanpa rokok, dampaknya di sektor padat karya tentu akan terjadi demo besar-besaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal," bebernya. [liz/lis]

 

 

Tag : Rokok, batangan, peraturan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat