Pengesahan RUU Kesehatan Setarakan Rokok dan Narkotika, Tuai Kontra dari Buruh Hingga Pengusaha
blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2023 16:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan berencana mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika, sebagai zat adiktif di dalam kategori sama. Hal ini dinilai akan menimbulkan polemik baru.
Wacana ini semakin menuai kontra, setelah sebelumnya RUU ini juga banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak. Mulai dari para pelaku industri hasil tembakau, petani, pekerja dan pedagang. Hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan dengan memuat pasal-pasal terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo, menyayangkan jika RUU Kesehatan dilakukan pengesahan dan menolak keras di pasal 154-156. Dimana pasal tersebut menyetarakan produk tembakau (rokok) dengan narkotika. Sebab, rokok merupakan produk legal dan kretek tersebut merupakan warisan budaya bangsa.
"Khususnya rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) telah memperkerjakan banyak orang di sektor padat karya. Sekaligus membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ungkapnya.
Bahkan, banyak rakyat yang nyata seperti petani tembakau, pekerja atau butuh dan pedagang yang mengantungkan nasib di industri hasil tembakau. Belum lagi rokok juga sebagai pemasukan/devisa negara, dimana hasil cukainya mencapai Rp 245 triliun atau bisa lebih dari Rp 300 triliun dan ditambah pajak-pajak lainnya.
"Kalau RUU kesehatan tersebut benar di sahkan dan produk tembakau disetarakan dengan Narkotika. Apakah rokok ini barang haram? Apakah rokok ini ilegal? Sudahkah pemerintah siap menampung apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran," ujarnya.
Lanjut Yadi sapaan karibnya, pihaknya tetap menolak terkait pengesahan RUU kesehatan. Dan meminta kepada pemerintah agar memperhatikan nasib rakyat, sebab banyak rakyat yang telah mengantungkan nasibnya di sektor padat karya tersebut.
"Bila tetap dilakukan pengesahan, tentu saya bersama teman-teman dari berbagai daerah akan melakukan demo nasional. Yaitu datang ke gedung DPR-RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti juga menambahkan jika RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dan psikotropika telah menuai kontra dari pihak buruh.
Juga menolak revisi PP 109 tahun 2012, terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, ketentuan rokok dan elektronik.
"Hingga pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan sponsor. Serta penerapan kawasan tanpa rokok, dampaknya di sektor padat karya tentu akan terjadi demo besar-besaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal," bebernya. [liz/lis]
Tag : Rokok, batangan, peraturan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini