06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |   15:00 . Hebat..! P4S Djoyo Tani Bojonegoro Raih Penghargaan Menteri Pertanian   |   14:00 . 24 Kepala Sekolah di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Chromebook   |   12:00 . Inilah Doa dan Amalan Rabu Wekasan   |   11:00 . Pengurus Cabang APRI 2025-2029 Resmi Dikukuhkan   |   10:00 . Rumah Baru, Harapan Baru: Satgas TMMD 125 Tuntaskan Renovasi Rutilahu di Bojonegoro   |   09:00 . Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi   |   08:00 . Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Dampaknya   |   07:00 . Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?   |   06:00 . Pentingnya Pola Makan Seimbang untuk Generasi Muda yang Sehat   |   22:00 . Dibalik Aklamasi Ketua Golkar Bojonegoro: Pertarungan Luar Biasa di Internal Partai   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Catin di Bojonegoro Bakal Dapat Insentif Cakap Nikah 2.5 Juta

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 June 2023 16:00

Catin di Bojonegoro Bakal Dapat Insentif Cakap Nikah 2.5 Juta Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. (Tangkapan layar @Annamuawannah_)

Reporter : Lizza Arnofia
 
blokBojonegoro.com - Program bantuan berupa insentif bagi para pemuda dan pemudi di Bojonegoro yang telah memasuki usia cakap menikah mulai disiapkan.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh blokBojonegoro.com dari instagram resmi milik Bupati Bojonegoro, @Annamuawannah_ sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Dalam hal ini untuk mengurangi angka pernikahan dini di Bojonegoro. 
 
Maka memberikan ketentuan bagi wanita berusia minimal 19-30 tahun dan laki-laki minimal 21-30 tahun. Berdomisili di Kabupaten Bojonegoro, ditunjukkan melalui identitas berupa KTP maupun KK. 
 
"Progam tersebut diharapkan dapat menjadi pengendali dari pernikahan dini. Dan membantu para catin dalam proses meraih kemapanan, serta mengurangi angka perceraian pasangan muda hingga stunting," ungkap Bupati Anna saat live Instagram, Rabu (7/6/2023). 
 
Perlu diketahui, angka stunting di Kabupaten Bojonegoro tiap tahunnya mengalami penurunan yaitu sebesar 2.3 persen. Sementara itu, terkait syarat pengajuan insentif cakap nikah yaitu menyertakan surat permohonan. 
 
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai identitas, fotokopi surat pendaftaran bagi catin. Hingga fotokopi akta nikah, dan permohonan paling lambat 30 hari usai melangsungkan pernikahan. 
 
"Terkait informasi bisa langsung menghubungi Dinas terkait, yaitu P3AKB. Apabila salah satu berdomisili di luar kota, maka yang dapat hanya salah satu atau sebesar Rp 2.5 juta," beber Bupati Anna. [liz/ito]
 


Tag : Insentif, nikah, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat