21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 12:00

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya Kades Deling saat usai ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 lalu (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro memastikan akan segera menetapkan tersangka selanjutnya.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBDes Deling 2021 dipastikan akan ada tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara bersama-sama.

"Saya garis bawahi, perkara ini pelakunya sudah pasti lebih dari satu. Karena sebagaimana yang kami dakwakan, itu ada juncto Pasal 55,” ungkap Badrut Tamam.

Pria yang akrab disapa BT ini menegaskan, terkait adanya tersangka lain bukanlah hal yang abu-abu. Karena dalam persidangan telah timbul fakta-fakta persidangan, sehingga fakta tersebut akan menguatkan pihaknya dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Kenapa kami kemarin tidak menetapkan para tersangka secara bersama-sama?. Karena kami harapkan fakta dari persidangan inilah bisa lebih menguatkan sangkaan kami. Ini lebih pada kehati-hatian. Jadi kami bukan cuma mengantongi (nama-nama), bahkan segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Nety Herawati dikenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kades perempuan tersebut dituntut dengan 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam sidang tuntutannya, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara. [riz/mu]

Tag : korupsi, dana desa, kades, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat