22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 12:00

Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya Kades Deling saat usai ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 lalu (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro memastikan akan segera menetapkan tersangka selanjutnya.

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBDes Deling 2021 dipastikan akan ada tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara bersama-sama.

"Saya garis bawahi, perkara ini pelakunya sudah pasti lebih dari satu. Karena sebagaimana yang kami dakwakan, itu ada juncto Pasal 55,” ungkap Badrut Tamam.

Pria yang akrab disapa BT ini menegaskan, terkait adanya tersangka lain bukanlah hal yang abu-abu. Karena dalam persidangan telah timbul fakta-fakta persidangan, sehingga fakta tersebut akan menguatkan pihaknya dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Kenapa kami kemarin tidak menetapkan para tersangka secara bersama-sama?. Karena kami harapkan fakta dari persidangan inilah bisa lebih menguatkan sangkaan kami. Ini lebih pada kehati-hatian. Jadi kami bukan cuma mengantongi (nama-nama), bahkan segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Nety Herawati dikenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kades perempuan tersebut dituntut dengan 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam sidang tuntutannya, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara. [riz/mu]

Tag : korupsi, dana desa, kades, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat