21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Alasan Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 June 2023 13:00

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. "Salah satu pertimbangan kami dalam hal perpanjangan masa jabatan ini adalah menjaga stabilitas desa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Menurut Supratman, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang oleh anggota Baleg DPR RI.

Supratman juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi dan kajian yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Dia meyakini bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan pemerataan di tingkat desa.

Namun, keputusan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung perpanjangan masa jabatan kades dengan alasan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan, sementara yang lain mempertanyakan aspek demokrasi dalam hal ini.

Untuk mewujudkan perubahan ini menjadi undang-undang, Baleg DPR RI akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR RI dalam sidang paripurna.

Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. [lis]

Tag : kades, masa, periode



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat