21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Alasan Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 June 2023 13:00

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. "Salah satu pertimbangan kami dalam hal perpanjangan masa jabatan ini adalah menjaga stabilitas desa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Menurut Supratman, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang oleh anggota Baleg DPR RI.

Supratman juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi dan kajian yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Dia meyakini bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan pemerataan di tingkat desa.

Namun, keputusan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung perpanjangan masa jabatan kades dengan alasan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan, sementara yang lain mempertanyakan aspek demokrasi dalam hal ini.

Untuk mewujudkan perubahan ini menjadi undang-undang, Baleg DPR RI akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR RI dalam sidang paripurna.

Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. [lis]

Tag : kades, masa, periode



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat