Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2023 11:00

Gugatan RPH Banjarsari, Pemkab Pastikan Ikuti Prosedur Hukum di Pengadilan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro memastikan akan selalu mengikuti setiap prosedur hukum di Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan keberadaan lahan untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang saat ini dalam proses hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Muslim Wahyudi menegaskan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri.

"Kita ikuti saja tahapannya, prosedur pengadilan. Dan kita siap menghadapi seperti di tahap pertama," ungkap Muslim Wahyudi.

Selain mengikuti prosedur hukum, Pemkab Bojonegoro juga mematuhi setiap putusan Pengadilan dan akan mentaati hukum yang berlaku. Seperti diketahui, lahan yang digunakan untuk RPH Banjarsari digugat oleh S. Marman di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023.

"Sebagai tergugat adalah Bupati Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari. Namun di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, gugatan S. Marman selaku Kades Banjarsari kalah, dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan oleh Majelis Hakim," ulasnya. [liz/mu]

Tag : rumah pemotongan hewan, sengketa tanah, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini