Ramai Polemik Insentif Cakap Nikah, Pemkab Bojonegoro Segera Revisi Perbup Baru
blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 August 2023 09:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sebelumnya, program insentif calon pengantin dari Pemkab Bojonegoro menjadi perbincangan beberapa kalangan. Lantaran pemohon harus terdata di Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda).
Sehingga sejumlah pemohon di Bojonegoro tak dapat program insentif tersebut. Meski begitu, masyarakat diminta untuk memahami mekanisme pengajuan hingga pencairannya.
Kini DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Bojonegoro, mengajukan perubahan Peraturan Bupati dengan menambahkan peraturan baru yakni menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam program insentif calon pengantin.
"Dalam Perbup No.19 tahun 2023, persyaratan pengajuan sasaran program insentif catin merupakan penduduk Bojonegoro. Dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) paling singkat telah tercatat 6 bulan," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro, Heru Sugiharto.
Lalu, mempelai pria berusia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun, untuk mempelai wanita berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun. Serta perkawinan tersebut merupakan perkawinan pertama.
"Insentif ini diberikan kepada warga Bojonegoro yang menikah di usia matang. Saat ini, insentif cakap nikah sebagian memasuki tahap verifikasi dan sebagian telah diajukan pencairannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ucapnya
Terkait jumlah pengajuan hingga saat ini mencapai 877 orang. Diantaranya 791 menunggu verifikasi, 2 dalam proses input rekening dan 76 lainnya dalam proses pencairan.
Selain itu juga tercatat 8 pendaftar yang ditolak sebab tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Namun dapat dipastikan, ketika dari 76 orang tersebut hari ini telah dilakukan transfer sebanyak 40 orang.
"Sisanya sebanyak 36 orang akan diproses setelah ada ajuan dari DP3AKB," imbuhnya.
Disinggung perihal Perbup sebelumnya, Heru menambahkan bahwa telah melakukan revisi Perbup. Menurutnya, saat ini sudah dinaikkan ke Gubernur Jatim. Dengan harapan mempercepat pelayanan Pemkab Bojonegoro terhadap masyarakat.
"Sebenarnya anggaran yang dipakai untuk program ini merupakan dana BTT (Bantuan Tidak Terduga). Jadi BTT itu anggaran sosial yang memang sasarannya untuk masyarakat miskin, bisa dalam keadaan bencana," papar Heru.
Lanjut Heru, untuk saat ini proses dari pencairan insentif cakap nikah masih prioritas pertama untuk masyarakat miskin. Namun masyarakat yang belum lolos memiliki kesempatan yang sama, menunggu penggunaan anggaran yang sesuai regulasi.
"Oleh karena itu di aplikasi, tulisannya belum dapat dilanjutkan. Bukan berarti ditolak," bebernya. [liz/mu]
Tag : Nikah, insentif nikah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini