Dakwaan Dianggap Kabur, PH Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Layangkan Eksepsi
blokbojonegoro.com | Thursday, 31 August 2023 19:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dakwaan terhadap tiga terdakwa pendemo tambang milik PT Whira Bumi Sejati (WBS) dianggap kabur oleh Penasihat Hukum (PH) Terdakwa. Sehingga, dalam sidang kedua ini, PH melayangkan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (31/8/2023).
PH Terdakwa, Achmad Mu'as mengungkapkan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dapat dikategorikan kabur, lantaran JPU menentukan bahwa, terdakwa melakukan penggembokan jalan milik PT WBS, padahal tempat tersebut merupakan di luar wilayah PT WBS.
"Wilayah yang ditutup terdakwa ini bukan milik PT WBS, melainkan di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro," ungkap pria yang akrab disapa Mu'as itu.
Selain itu, tuduhan dari PT WBS kepada terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana, lantaran PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio, mengingat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah milik PT WBS, sehingga dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona.
Lebih lanjut, Mu'as menambahkan, adanya perkara (demo) tersebut, lantaran tidak terbukannya PT WBS dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung kepada lingkungan hidup sekitar, seperti halnya, warga sekitar terdampak tambang hanya mendapatkan 15 kilogram beras dalam 6 tahun.
"Dan terdakwa memperjuangkan itu, seharusnya sesuai pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka terdakwa ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," jelasnya.
Selanjutnya, sidang dengan agenda penanggapan eksepsi dari JPU akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, yang akan digelar pekan depan, Kamis (7/9/2023) mendatang.
Sementara itu, sejumlah perwakilan dari PT WBS ketika dikonfirmasi awak media melalui doorstop (wawancara cegat) usai sidang, sejumlah perwakilan tak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan awak media, dan terus berjalan keluar menuju mobil dengan tangan dada atau menolak.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andriawan menjelaskan, jika eksepsi atau bantahan adalah hak para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU, dan JPU berhak untuk menanggapinya, setelah itu putusan sela.
“Kalau eksepsinya dikabulkan bisa saja dakwaan batal demi hukum, kalau eksepsinya tidak dikabulkan, maka perkara akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara,“ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga Warga Desa Sumuragung yang dilaporkan Polda Jatim dengan tuduhan mengganggu aktivitas tambang kapur milik PT WBS. Ketiga warga tersebut telah menjadi terdakwa dan saat ini proses hukum di pengadilan terus berlanjut. [riz/mu]
Tag : Warga, tambang, pengusaha tambang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini