Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

Gruduk PN Bojonegoro, Warga Baureno : Gunung Dihabiskan, Warga Mau Dipenjarakan

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 September 2023 19:00

Gruduk PN Bojonegoro, Warga Baureno : Gunung Dihabiskan, Warga Mau Dipenjarakan

Puluhan warga melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)


Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro geruduk Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, lantaran tiga warganya dipidanakan perusahaan tambang PT Wira Bumi Sejati (WBS) yang berada di desa setempat, Kamis (14/9/2023).

Puluhan warga yang datang menggunakan sekitar 7 mobil Elf, mereka datang berniat untuk memberikan dukungan moral kepada tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno yang menjalani persidangan lantaran dipidanakan PT WBS karena dinilai telah menghalangi aktivitas tambang miliknya.

Usai mengikuti proses persidangan dengan agenda putusan sela atau tanggapan dari Majelis Hakim atas Eksepsi yang dilayangkan itu, puluhan warga menggelar aksi kemanusiaan di halaman depan PN Bojonegoro.

Banyak dari mereka juga tampak mengangkat selebaran meminta dukungan agar tiga terdakwa tersebut tidak mendapatkan diskriminalisasi, dan menyuarakan hak-hak mereka yang dianggap telah direnggut oleh PT WBS.

“Gunung Mbok Entekno, Wargaku Arep Mbok Penjarakno (Gunung Kau Habiskan, Wargaku Mau Kau Penjarakan),” tulis salah satu selebaran dengan diiringi teriakan dari para warga hingga sanak famili dari terdakwa.

Sementara itu, salah satu warga, Yusuf mengungkapkan, perkara yang dituduhkan kepada tiga warga yang jadi terdakwa itu merupakan aksi penutupan tambang di wilayah Desa Sumuragung, dan tidak hanya tiga yang melakukan penutupan.

“Tidak hanya tiga orang, ini (masa warga) yang melakukan penutupan, bisa di cek dalam barang bukti atau media sosial bahwa aksi dilakukan tidak hanya tiga orang,” ungkap Yusuf yang juga merupakan kerabat terdakwa.

Kemudian, aksi yang dilakukan tiga terdakwa ini merupakan ekspresi dari langkah yang dilakukan warga Desa Sumuragung. Namun, jika aksi tersebut salah dalam prosedur hukum, di sisi lain mereka ini memperjuangkan ribuan hak hidup warga Desa Sumuragung.

Menurutnya, sesuai dengan statemen Kepala Desa (Kades) Sumuragung, warga Desa Sumuragung 100 persen warga Nahdlatul Ulama (NU). Sehingga dengan begitu, lanjut Yusuf, warga Sumuragung yang mayoritas NU ini memiliki keterwakilan di beberapa pimpinan birokrasi, mulai Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Yusuf menjelaskan, mulai dari Kades, H. Matasim, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Presiden hingga Waki Presiden yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama.

“Tolong sampaikan kepada para kader NU di level birokrasi, sampaikan perjuangan warga Sumuragung, yang merupakan representasi warga Nahdlatul Ulama ini,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya bersama sejumlah warga meminta dengan lantang agar tambang milik PT Wira Bumi Sejati itu ditutup, dan ketiga terdakwa agar dibebaskan, dengan mengatasnamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Setuju, Allahuakbar,” pungkasnya dengan diiringi takbir bersama para warga.

Sebelumnya diberitakan, nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) dicampakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. [riz/ito]

Tag : sumuragung, baureno, bojonegoro, wbs, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini